Thursday, June 16, 2016

Kopertis XIII

Dropped Pin https://goo.gl/maps/vb2Yo5qht7w

Saturday, March 12, 2016

Politek Teknik Tamiang

"Wak Ngah hari ni, kelihatan kurang semangat. Apa hal wak?" Tanya Kulok, teman sepermainan dan seperjuangannya.

"Cade yang sepesial, hanya awak bingung, dah sekian tahun, itu  izin sekolah, belum keluar juga. Tapi saban tahun, anggaran dihabiskan juga".

"Sekolah mana wak?" Tanya Kulok.
"Itulah, yang dekat Tualang Cut, politek teknik". Jelas Wak Ngah.

"Kalau tu, Wak jangan heran, di Temieng ni banyak yang terkesan, nafsu besar, tenaga kurang". Ujar Kulok menimpali.

"Apa kau cakap tu, ada nafsu-nafsu nya". Protes Wak Ngah.

"Coba wak keleh, jalan lingkar tak siap-siap. Setadion maen bola, ntah kapan berdirinya. Mesjid Agung tempat kita ibadahpun, tak jelas ujung pangkalnya. Mau ambil minyak, berebut. Mau buat pabrek semen, investor cade jelas. Mau buat pabrik lestrek, ntah dari mana sumber bahan bakunya". Kali ini Kulok menjelaskan dengan semangat 45.

"Semua itu wak politek... politek teknik ala Temieng. Jadi, ya macam politeknik Temieng tu lah ceritenye. Jadi wak jangan lemah semangat macam ni ye...". Pinta Kulok ke Wak Ngah.

"Lantak kau lah situ, kita bise buat ape?" Kali ini, Wak Ngah menyalakan sebatang rokok.

"Nah, macam ni lah yang buat negeri tambah kacau wak. Dah yang kuase cade paham, yang paham cade kuase, ditambah lagi, rakyat tak mau peduli, macam wak ni lah" . Kata Kulok menceramahi Wak Ngah.

"Jadi, menurut engkau yang segala tahu ni, apa yang sebaiknya kita buat?" Tanya Wak Ngah lagi.

"Kalau ditanya ma ambe, jawabnya sederhana wak. Yang penteng, chapnye jelas. Semua bisa diatur". Jawab Kulok sambil menerawang dan memperhatikan dua ekor cicak kejar-kejaran, di dinding.

"Apa pulak tu, Lok? Chap Chap?" Tanya Wak Ngah.

"Ah macam betul aja, jangan seperti kura-kura didalam paya, dah tahu, tanya pula..." Ujar Kulok.

"Hahaha... tapi mana bisa uang dibawa mati"

"Itu kata Wak, kata orang lain, uang tu dah jadi tuhan mereka. Tiada peduli lagi ke akherat. Jika orang peduli azab, mana ada yang berani mencuri. Begitu dapat chap, hati dan mata menjadi gelap...."

"Tapi Lok, hari ni cade chap ke ambe"?

"Wak mau? Ayo kita keleh politek teknik tu, siape tau kita masih dapat chap, karena banyak kali yang dapat chap dari politek teknik".

Kulok dan Wak Ngah pun beranjak pergi. Meninggalkan dua ekor cicak yang masih kejar-kejaran di dinding. Temieng punye cerite.

Politik Kemunafikan

Sebutan apa yang paling pas, untuk mengatakan tingkah polah individu, baik yang berstatus anggota legislatif maupun menduduki jabatan elit birokrasi (eksekutif), yang kerap kali "mengelabui" dalam hal tindak-tanduk, janji dan kepercayaan publik yang dimandatkan kepadanya?

Munafik. Ya, munafik. Dimana jika berjanji sering ingkar, jika berkata penuh dengan kedustaan, dan jika diberikan kepercayaan akan berkhianat. Tiga serangkai ciri kemunafikan itu, menurut saya bukan "kumulatif",  tetapi cukup salah satu terpenuhi saja (alternatif), maka sudah bisa dikategorikan sebagai "orang yang munafik".

Perilaku kemunafikan ini, kini setiap hari dipertontonkan kepada publik. Lihat saja tayangan " tabung gambar" alias televisi. Bagaimana elit birokrasi dan politik, memainkan peran "kemunafikan berpolitik". Kemarin berteman akrab, hari ini musuh, besoknya " berselingkuh" kembali. Hari ini berkata "benci", esok lusa sudah tertawa-tawa, dan esoknya lagi, saling mencaci. Sebelum "jadi" penuh janji dan mimpi-mimpi, setelah "jadi" lupa diri dan mengingkari.

Politik kemunafikan ini yang kemudian "ditangkap" secara "bulat-bulat" oleh publik, dan meyakininya dalam suatu frasa sederhana. "Jika elit politik dan birokrat mengatakan hal yang positif, maka sesungguhnya yang terjadi adalah hal yang negatif". Demikian juga sebaliknya, jika mereka berkata "tidak", maka sesungguhnya yang terjadi adalah "benar". Jadi, seperti lagunya Ahmad Albar, semua orang bermain peran dalam sebuah panggung sandiwara dengan judul "kemunafikan".

Daya Rusak Politik Kemunafikan
Politik yang penuh dengan kemunafikan ini, tentu bukan perbuatan yang terpuji, apalagi patut ditiru. Akan tetapi, karena hampir setiap saat dipertontonkan, masyarakat, politikus serta aparat birokrat yang " masih baik" pun akhirnya terbawa kedalam pusaran permainan politik kemunafikan ini.

Level pertama dari daya rusak politik kemunafikan ini adalah hilangnya rasa percaya atau distrust. Masyarakat tidak percaya dengan wakilnya di legislatif. Warga negara tidak percaya dengan pemimpinnya yang menjalankan roda  pemerintahan. Demikian juga sesama alat lembaga negara.

Kepercayaan menjadi sesuatu yang "sangat mahal". Apalagi dalam dunia politik. Dunia yang sering diartikan sebagai "siapa dapat apa, kapan dan bagaimana?". Konsensus yang ingin dibangun sesama pemain politik pun, jadi terganjal akibat "rasa ketidakpercayaan ini". Jika sapi bisa dipegang talinya, nah kalau manusia, apa perkataannya bisa dipegang? Apalagi perilaku "cakap tak serupa buat" acap kali diperlihatkan, membuat "kepercayaan" adalah barang langka dengan label limited edition.

Level selanjutnya dari daya rusak "politik kemunafikan" adalah "disorientasi". Disorientasi dalam bahasa sederhana dapat diartikan sebagai " kekacauan kiblat atau kesamaran arah tujuan". Publik, yang kemudian ingin aktif sebagai elit politik atau elit birokrasi,  muncul "orientasi baru" yakni, harus menjadi "golongan orang munafik. Sehingga adalah "lumrah" jika telah menjadi pejabat politik atau penguasa birokrasi, berdusta, ingkar janji dan berkhianat".

Tujuan awak berpolitik dan bertugas sebagai pejabat pelayan publik, berubah arah menjadi praktek "kong kali kong" untuk merampok rame-rame (pok ame-ame) hak publik atas pelayanan yang baik,  melalui kue pembangunan, yaitu anggaran.

Akibatnya adalah, munculnya kelompok "pok ame-ame" baik dalam struktur aparat birokrasi pemerintahan dan legislatif. Kelompok ini juga terafiliasi dengan pemain lain yang berwujud pengusaha atau elit ekonomi. Lantas apa yang dilakukan oleh rakyat? Rakyat kehilangan orientasinya juga. Lihat, dalam perhelatan ajang demokrasi, rakyat secara terang-terangan akan "memilih mereka yang bayar". Ajang pemilihan kepala daerah atau pemilihan wakil rakyat, berubah menjadi ajang "pesta bagi-bagi uang".

Kalau dua level diatas sudah terjadi, maka level akhir adalah timbulnya "disintegrasi" atau perpecahan bagi bangsa ini. Jika kondisi ini yang terjadi, maka bagi pihak manapun yang ingin "menghancurkan", pintu sudah terbuka lebar.

Beberapa gejala "disintegrasi" ini sudah muncul tanda-tandanya. Masyarakat sangat mudah diprovokasi melalui isu tertentu untuk melakukan perilaku yang dulunya sangat-sangat jarang terjadi. Perkelahian antar kampung atau antar warga karena hal-hal sepele, adalah salah satunya. Demikian juga dengan munculnya pengikut kelompok atau organisasi dengan ajaran atau kepercayaan yang aneh-aneh, mendapat tempat di hati masyarakat.

Jika ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka tidak tertutup kemungkinan, riwayat negara ini akan tamat. Tetapi, sebelum terlambat, daya rusak "politik kemunafikan" ini masih bisa dicarikan obat penawarnya. Tinggal pertanyaannya, saya, anda, dan kita semua, mau atau tidak melakukannya?

Stop Politik Kemunafikan
Menghentikan agar praktek politik kemunafikan ini stop total, sebenarnya gampang. Yaitu, "berhentilah menjadi orang munafik. Berhentilah berdusta, ingkar janji dan berkhianat. Jadilah pribadi yang jujur, amanah dan setia".

Jika anda saat ini adalah kepala daerah  atau anggota legislatif, "buatlah seperti yang anda cakap dulu, pada saat kampanye". Jika anda berposisi sebagai rakyat, jadilah rakyat dan warga yang baik. Jangan memilih pemimpin atau wakil anda, yang masuk kedalam golongan orang munafik. Jika anda pengelola partai politik, tanamkan sifat-sifat jujur, amanah dan setia kepada kader. Usunglah calon pemimpin dan calon legislatif yang bukan termasuk kaum munafik.

Bagi anda yang saat ini masuk atau menjadi aktor politik kemunafikan, segeralah bertobat dan meminta maaf kepada korban kebohongan, penipuan dan penghianatan anda. Rubahlah cara hidup, bermasyarakat, berpolitik, berbangsa dan bernegara, menjadi pribadi yang jujur, amanah, dan setia.

Terakhir, jika anda bukan termasuk kedalam golongan atau pendukung setia "politik kemunafikan", pertahankan dan tularkanlah "semangat anti politik kemunafikan" ini, kepada teman, kolega, kerabat, keluarga dan masyarakat secara luas. Ingat, perilaku "politik kemunafikan", sudah terjadi dengan "terstruktur, tersistem dan massif". Sehingga, untuk melawannya, diperlukan juga pendekatan yang sama, dan tentunya harus berkesinambungan.

Friday, March 4, 2016

Berebut Sumur Minyak Pertamina

Beberapa waktu lalu, ada demo masyarakat yang katanya "menggoyang" kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang. Isu yang dinaikkan adalah, seputaran rencana Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan minyak oleh BUMD Tamiang dengan PT Pertamina EP.

Tuntutan pendemo adalah, agar KSO tersebut dapat segera terealisasi, sehingga terbukalah kesempatan kerja bagi putra-putri Tamiang, dibidang gali-gali minyak ini. Sempat juga disinggung-singgung mengenai "sumur tua" warisan Belanda agar dikelola juga.

Demo yang menghadirkan lebih kurang 600-an massa ini, bisa dikatakan "cukup sukses". Terlihat dari massa yang hadir, orator yang sangat bersemangat, dan fasilitas pendukung aksi demo, seperti sound system, makan siang dan tentu saja " transportasi".

Tetapi, demo tidak merambah hingga ke PT Pertamina EP. Padahal, tak jauh dari kegiatan demo kemarin, di Rantau masih berdiri kokoh komplek perkantoran, perumahan, dan fasilitas produksi minyak, yang dikelola oleh PT Pertamina EP Asset I, Rantau Field. Jadi, serasa ada yang kurang. Ibarat sayur tanpa garam. Mungkin para pendemo "lupa" memperhitungkan, atau akan menjadikan Pertamina EP sebagai lokasi demo berikutnya. Siapa tahu?

Nafsu Besar Tenaga Kurang
Semangat untuk mengelola minyak patut kita berikan apresiasi. Karena, sekitar bulan Desember 2014 lalu, Bupati Aceh Tamiang telah melantik jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Tamiang. Diantaranya adalah PT Petro Tamiang Raya dan PT Kwala Simpang Petroleum.
 
Dua BUMD ini dipersiapkan untuk bekerjasama dengan Pertamina EP, dalam pengelolaan minyak. PT Kwala Simpang Petroleum bakal mengelola sumur minyak tua warisan Belanda, dan PT Petro Tamiang Raya untuk mengelola "sumur muda" yang ada di blok Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.

Seperti tuntutan para pendemo, memang dua BUMD minyak ini, dibentuk dengan tujuan utama mendulang rupiah bagi pendapatan asli daerah, serta menciptakan lapangan kerja. Tetapi, bisnis minyak bukan bisnis "ecek-ecek". Bisnis jutaan dollar.  Bisnis ini memerlukan modal yang fantastis.
Penyertaan modal pada tahun pertama BUMD yakni Rp. 250 juta, ibarat "menggarami lautan". Jika ditukar dengan dollar, kurs sepuluh ribu, jumlahnya hanya US $ 25.000. Dana " sebesar" inipun dalam beberapa bulan saja sudah "tewas". Operasional kerja, gaji direksi, komisaris dan pegawai BUMD, dibayar dari penyertaan modal tersebut.

Tahun kedua, hanya BUMD PT Petro Tamiang Raya yang mendapat tambahan penyertaan modal. Jumlahnya pun masih "ecek-ecek", yakni Rp. 200 juta saja. PT Kwala Simpang Petroleum tidak disetujui tambahan modalnya. Alasannya sederhana, seperti lagu Ayu Ting-Ting "Alamat Palsu", alias alamat kantor tak jelas dimana. Baru, setelah penyertaan modal tak dikucurkan, ada plang nama BUMD ini di salah satu ruko, dekat pertigaan rumah sakit, Kampung Kesehatan.

Jadinya, ya seperti sub judul di atas. "Nafsu besar tenaga kurang". Disatu sisi BUMD dituntut untuk terjun dalam bisnis jutaan dollar, tetapi modal yang dikucurkan sangat tidak sebanding dengan kinerja yang diharapkan. Hal ini belum ditambah lagi dengan masalah kemampuan manajerial dan teknis di bidang minyak. Wajar jika muncul rasa "pesimistis" ketimbang "optimistis".

Hal tersebut akan berbeda jika memang secara hukum, lapangan minyak yang ada di Tamiang, memang sudah menjadi milik Kabupaten Aceh Tamiang. Nah ini, lapangan minyak yang ada, termasuk sumur minyak tua, masih dikuasakan pengelolaannya oleh Pertamina EP. Tentu, jika BUMD ingin masuk kedalam permainan, ya ikut aturan main " joint operation body-nya Pertamina.

Berebut Sumur
Nah ini yang menggelikan dan membuat jajaran elit Pertamina di Jakarta penuh tanda tanya. Tadinya, yang disetting mengelola "sumur minyak tidak tua" adalah PT Petro Tamiang Raya. Sedangkan PT Kwala Simpang Petroleum mengelola "sumur minyak tua".

Akan tetapi, dalam perjalannya, cerita berubah 360 derajat. PT Kwala Simpang Petroleum-lah yang mendapat full support untuk meneruskan pengelolaan blok minyak di Tamiang. PT Petro Tamiang Raya, di " black list", meski masih saudara sekandung BUMD minyak, dan terhitung sebagai "anak kandung" Bupati Tamiang.

Kesan yang timbul di jajaran elit Pertamina EP adalah,  telah terjadi "saling rebut sumur minyak, oleh sesama BUMD Aceh Tamiang". Mengapa skenario bisa berubah dibagian akhir cerita? Ini yang membuat banyak pihak bertanya-tanya. Bagi yang tahu ujung pangkal cerita, hanya senyum-senyum saja. Bagi yang tidak, tentu masih meraba-raba, apa kira hal gerangan, dengan minyak di bumi Muda Sedia.

Demo "isu minyak" tempo hari di Tamiang, bagi yang jeli, bisa menyimpulkan perebutan sumur minyak oleh BUMD Aceh Tamiang sudah demikian hebatnya. Jika ingin dibelokkan isunya, tentu "video aksi demo", setelah di edit, bisa diserahkan ke Pertamina, untuk " menakut-nakuti" atau mengatakan bahwa, "masyarakat Tamiang mendukung kerja sama operasi antara BUMD dan Pertamina. Lihat masyarakat sudah tak sabar".

Solusi bagi masalah "perebutan sumur minyak ini", sebenarnya tidaklah begitu sulit. Tinggal keberanian dan ketegasan dari Bupati Aceh Tamiang, selaku pemegang saham mayoritas di BUMD. Pilihannya adalah, melebur dua BUMD minyak ini menjadi satu, atau bubarkan saja salah satunya. Jajaran direksi atau komisaris yang " keras kepala", tinggal di ganti dengan orang yang berkualitas dan bisa diajak bekerja sama.

Jika tidak? Perebutan sesama BUMD minyak ini, akan berujung kepada kondisi "ketidakpastian". Pertamina EP akan bermain aman dengan alasan " tunggu saja hingga Badan Pengelola Migas Aceh terbentuk". Jika ini akhir ceritanya, seluruh proses akan mulai dari awal lagi. Stakeholders akan bertambah, dan inilah Temieng punye cerite.

Thursday, February 25, 2016

Bupati Gila dan Gila Bupati


Membaca status teman dilaman FBnya, bunyinya kira-kira seperti ini, “Sekarang jamannya gilak bupati di Tamiang. Tiap hari orang-orang di warung kopi, membicarakan tentang bupati. Banyak kali orang yang mau jadi bupati. Sudah gilak bupati, semua orang di Tamiang ini”.

Respon yang datang bermacam ragam. Ada yang sekedar me-like status, mengirim  meme, berkomentar sinis, berpendapat dengan nada pro, hingga komentar yang tidak ada kaitannya dengan status si teman.

Komentar yang sependapat dengan status si teman mengatakan, orang yang gila bupati tak taudirilah, besar pasak dari tianglah, mimpi disiang hari, hingga mempertanyakan “ada cermin nggak dirumahnya, kalau tidak ada, biar saya belikan?”. Lebih sinis lagi, mengatakan, “kalau gila bupati tak makan gaji, bupati gila masih ada gajinya”.

Pendapat yang kontra dengan si teman, menuliskan: “ini memang lagi musimnya, Itu adalah hak orang untuk mencalonkan diri sebagai bupati”. Ada yang bilang “itu adalah demokrasi dan hak asasi manusia”. Ada juga yang menulis pesan “itu adalah hak konstitusional warga, dijamin dalam UUD”. Yang menarik adalah tulisan “awalnya gila bupati, begitu tak terpilih jadi gila beneran…”

Bupati dan Gila
Sebenarnya, apa beda antara bupati gila dan gila bupati? Sebelum menjawabnya, kita lihat masing-masing pengertian. Pasal 1 angka 9 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mendefinisikan, “Bupati adalah kepala pemerintah daerah kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

Gila, menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, adalah: 1) sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal); 2) tidak biasa; tidak sebagaimana mestinya; berbuat yang bukan-bukan (tidak masuk akal); 3) terlalu; kurang ajar (dipakai sebagai kata seru, kata afektif); ungkapan kagum (hebat); 4) terlanda perasaan sangat suka (gemar, asyik, kasih sayang); dan 5) tidak masuk akal (www.kbbi.web.id).

Jadi, kalau bupati gila bisa diartikan bupati yang sakit ingatan (kurang beres ingatannya) atau sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tida normal).  Sedangkan gila bupati adalah orang yang dilanda perasaan sangat suka (gemar) akan posisi sebagai bupati atau orang yang tidak masuk akal untuk menjadi bupati.

Lantas apa bedanya antara bupati gila dengan gila bupati? Salah satu jawabannya seperti komentar di status sang teman, yaitu “bupati gila masih dapat gaji, tetapi gila bupati tidak makan gaji”. Tetapi, jika bupati gila, tandatangannya tidak berlaku. Karena dianggap sebagai orang yang tidak cakap (tidak mampu) melakukan perbuatan hukum. Sedangkan orang yang gila bupati, tandatangannya masih bisa dipakai untuk melakukan perbuatan hukum, seperti membuat surat atau perjanjian.

Lebih lanjut adalah, bupati gila selain dianggap tidak mampu lagi melakukan perbuatan hukum, dikategorikan dalam status “sakit dan tidak dapat melakukan kewajibannya”. Jika ini terjadi terus menerus selama enam bulan berturut-turut, maka bupati gila ini akan digantikan posisinya oleh sang wakil bupati. Sedangkan orang yang gila bupati, tetap bisa menyandang predikat “gila bupati” dan dijamin tidak akan tergantikan oleh orang lain.  

Terakhir adalah, jika bupati gila berarti sang bupati benar-benar telah sakit ingatan atau terganggu jiwanya, orang yang gila bupati sebaliknya. Dianggap sehat wal afiat, pikirannya masih oke, hanya orang lain saja yang mengatakannya “gila”.

Jika ditanya, mana yang lebih baik “bupati gila atau gila bupati?”, menurut saya dua-duanya sama buruknya. Yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah, bupati yang waras, yang sehat, yang tidak lupa ingatan, terutama ingatan akan janji-janji pada saat kampanye sebelum menjabat sebagai bupati. Jika bupati lupa akan janji-janjinya, berarti bupati tersebut dapat dikategorikan sudah sakit ingatan (kurang beres ingatannya), artinya sudah gila.

Sunday, February 21, 2016

Jalan Nasional dan Desentralisasi Setengah Hati

Jika anda melintas via darat, dari Medan menuju Banda Aceh, tepatnya setelah memasuki gerbang perbatasan antara Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh, itu berarti, anda telah tiba di Kabupaten Aceh Tamiang. Disebelah kiri dan kanan jalan, anda akan menjumpai hamparan perkebunan kelapa sawit, barisan pertokoan yang masih sepi penjual plus pembelinya, pos polisi, mesjid, komplek pesantren dan jembatan timbang milik pemerintah Provinsi Aceh.

Setelah itu, anda akan memasuki Kampung Seumadam. Jangan terkejut jika anda akan disuguhkan kondisi "jalan yang bergelombang". Tenang, kondisi jalan ini masih terus dijumpai hingga tiba di Kota Kualasimpang. Setelah melewati jembatan Kualasimpang, anda jangan kaget. Kondisi jalan yang bakal anda temukan, keadaannya lebih parah lagi. Yaitu, jalan dua jalur yang belum kelar pengerjaannya, berlubang, berantakan, berdebu, dan becek paska turunnya  hujan, akan menemani perjalanan anda.

Ketidaknyamanan akan kondisi jalan yang kupak-kapik tersebut, akan anda rasakan hingga melewati persimpangan Kampung Kesehatan, Istana Karang, Kompi A Batalyon 111/Raider, hingga depan kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang. Terhadap kondisi jalan yang awut-awutan tersebut, warga juga pernah melakukan aksi unjuk rasa, hingga tanam pohon pisang di badan jalan. Media juga pernah mengungkapkannya. Tetapi ya itu, sampai tulisan ini dibuat, kondisi jalannya memang demikian. Tak ada yang dilebih-lebihkan.

Tentu anda akan bertanya, menggerutu, memaki mungkin, atau berdoa dengan pasrah, akan kondisi jalan tersebut. Mengapa begini, mengapa begitu? Mengapa pemerintah terkesan tak berdaya? Mengapa hukum tidak bertindak? Mengapa kontraktor pelaksana bisa melakukan hal ini? Bla bla bla bla...

Jalan Nasional Urusan Pusat
Memang, secara subtansi hukum, jalan umum dengan status Jalan nasional, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Demikian diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kewenangannya meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. 

Urusan pemerintah dibidang pekerjaan umum ini pun, kemudian diperkuat lagi dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana urusan tersebut, menjadi urusan pemerintah yang bersifat konkuren. Artinya, urusan yang dibagi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Implementasinya adalah, jalan umum yang statusnya jalan nasional menjadi urusan pemerintah pusat. Jalan umum berstatus jalan provinsi menjadi urusan pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten, kebagian urusan jalan umum yang berstatus jalan kabupaten dan jalan desa.

Nah, untuk melaksanakan kewenangan pengelolaan jalan nasional tersebut, pemerintah pusat menerapkannya melalui mekanisme dekonsentrasi. Yaitu, pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sehingga, untuk mengurusi jalan nasional yang berada dan melintas di kabupaten Aceh Tamiang, rentang kendali birokrasinya mulai dari UPT di Langsa, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan, hingga Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta.

Demikian juga dengan jalan dua jalur yang kupak-kapik seperti disebut di atas, merupakan proyek APBN tahun 2015. Judul proyeknya adalah "Pelebaran Jalan Batas Kota Langsa-Batas Sumut (2 Jalur Kota Tamiang)". Tanggal kontrak adalah 18 Februari 2015, dengan nilai kontrak (termasuk PPN) sebesar Rp. 28.099.264.000,_ Masa pelaksanaan pekerjaan selama 270 hari kalender, dan masa pemeliharaan adalah 730 hari kalender. Kontraktor pelaksana PT. Tamitana, dan konsultan pengawas PT Eskapindo Matra.

Kena Getah Nangka
Lantas, jika rupa jalan nasional yang melintas di Aceh Tamiang sedemikian buruknya, seperti jalan dua jalur antara jembatan Kualasimpang hingga kantor bupati dan DPRK Aceh Tamiang, pihak mana yang paling bertanggungjawab? Jika merunut kepada kewenangannya, jelas hal tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Lantas dimana posisi pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten?

Bagi masyarakat awam, melihat "parahnya" kondisi jalan dua jalur yang tak kunjung selesai, dan berada didepan perkantoran eksekutif dan legislatif Aceh Tamiang, berpendapat betapa tidak berdayanya pemerintah dan aparat penegak hukum di Aceh Tamiang. Apalagi, yang menikmati "jalan buruk rupa dua jalur" tersebut bukan hanya rakyat biasa saja. Dipastikan mulai dari bupati, wakil bupati, sekda, para kepala dinas, pimpinan DPRK dan anggota DPRK Tamiang, pernah menikmati bagaimana kualitas jalan tersebut. Demikian juga dengan aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres hingga Kajari, pasti mengetahui kondisi jalan dua jalur tersebut.

Tetapi, ya itu tadi. Meski dilalui oleh para petinggi negeri, nasib jalan dua jalur yang berada di daerah strategis pusat pemerintahan Aceh Tamiang, makin tak jelas. Seperti pepatah yang mengatakan "tak tentu hilir mudiknya" alias tak jelas. Protes oleh pemerintah daerah dan DPRK Tamiang-pun dianggap angin lalu saja. Tak jelas kapan finishing-nya, dan tak jelas juga proses hukumnya. Yang pasti, masyarakat yang tinggal disekitar ruas jalan ini menikmati "debu gratis" setiap harinya, jalan berlubang, dan full becek-becek jikala hujan. Sedangkan kontraktor pelaksana yang bernama PT. Tamitana berubah menjadi "tamita hana", yang artinya "dicari tak ada" alias "lari malam". Ungkapan yang mungkin sepadan adalah "orang lain yang makan nangka, warga Tamiang yang kena getahnya".

Desentralisasi Setengah Hati vs Tugas Pembantuan
Apa yang terjadi dengan nasib jalan dua jalur di Tamiang ini, serta kondisi jalan nasional yang ada di Tamiang, dapat dikatakan sebagai "desentralisasi setengah hati". Mengapa setengah hati? Jika melihat kembali makna desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk menjadi urusannya, dapat dimaknai bahwa "urusan jalan nasional ini semestinya juga diserahkan juga kepada daerah". 

Akan tetapi, dengan adanya dekonsentrasi dibidang pekerjaan umum, termasuk mengurusi jalan nasional lewat instansi vertikal yang ada di daerah, pemerintah pusat dapat dikatakan "setengah hati" dalam melaksanakan politik desentralisasi. Apalagi jika melihat kondisi real jalan nasional yang berada di kabupaten. Instansi yang mengurusinya, terkesan "lamban" bahkan "tak peduli" terhadap  pemeliharaan dan perawatannya.

Mengapa harus diserahkan ke daerah? Karena daerahlah yang paling tahu, apa dan bagaimana kondisi jalan nasional yang berada dan melintasi wilayahnya. Selain itu, guna memperpendek rentang birokrasi yang panjang, serta efisensi dalam merespon kondisi jalan nasional di lapangan, penyerahan urusan jalan nasional kepada kabupaten adalah mutlak dibutuhkan.

Pertanyaan selanjutnya pasti, apakah daerah mampu untuk membiayai urusan jalan nasional jika diserahkan kepada kabupaten? Salah satu solusinya adalah melalui mekanisme "Tugas Pembantuan". Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah, untuk melaksanakan sebagian dari urusan pemerintah pusat. Penugasan ini artinya bahwa kewenangan tersebut masih berada di tangan pemerintah pusat, tetapi ditugaskan kepada daerah untuk melaksanakannya, tentunya disertai dengan anggaran.

Jadi, paling tidak, melalui mekanisme tugas pembantuan ini dapat dijadikan "pengantar" (bridging phase) kepada desentralisasi pengelolaan jalan nasional oleh daerah. Tentu untuk mewujudkan hal ini dapat terealisasi, bukan perkara mudah. Instansi yang selama ini "basah" oleh proyek-proyek pembangunan, perawatan dan pemeliharaan jalan nasional, tidak rela begitu saja, jika "sumber rupiahnya" dialihkan kepada pihak lain. 

Kabupaten/kota yang ada di seluruh nusantara harus berani dan bersatu. Sudah saatnya, asosiasi pemerintah kabupaten/kota yang sudah di bentuk, mengagendakan perubahan subtansi hukum, yang menjadikan pelaksanaan "desentralisasi setengah hati" oleh pemerintah pusat. Subtansi peraturan dalam hal jalan nasional menjadi urusannya pusat, meski di tinjau ulang, dan diserahkan kepada kabupaten/kota, minimal melalui mekanisme tugas pembantuan.

Thursday, February 18, 2016

Aroma Kemang Di Mutasi Pejabat Tamiang

Salah satu topik yang menggelitik Saya minggu ini adalah, terkait isu pergantian pejabat dijajaran elit birokrasi Aceh Tamiang. Isu ini, tidak hanya marak diperbincangkan di dunia "tak nyata" alias dunia maya, tetapi jadi bahan bisik-bisik  di warung kopi, termasuk pula lingkungan perkantoran pemerintah daerah.

Bukankah setiap pergantian atau rotasi pejabat di pemerintahan adalah hal yang biasa? Bagi sebagian orang memang biasa, tetapi bagi seseorang yang menapak karier sebagai birokrat,  pangkat dan jabatan adalah bukti, bahwa karirnya memang naik ke atas, bukan datar, atau malah turun ke bawah. Selain itu, semakin jabatan naik ke atas, maka semakin dekat dirinya dengan pemegang elit kekuasaan.

Beberapa dinas yang dianggap "basah" pun menjadi incaran para birokrat yang telah cukup pangkat dan syarat. Persaingan diantara mereka juga cukup ketat. Maklum jumlah kursi yang tersedia terbatas, sedangkan peminat, banyak yang antusias. Belum lagi ditambah birokrat yang duduk dikursi panjang dan ingin aktif kembali, tentu menambah "seru" isu mutasi pejabat, di kabinet eksekutif bumi Muda Sedia.

Jumat "Keramat"
Merujuk kebiasaan pergantian pejabat yang sudah-sudah, maka hari Jumat adalah hari "keramat" bagi birokrat Aceh Tamiang. Pada hari Jumat, biasanya diumumkan siapa saja pejabat yang bakal dilantik. Sehingga, hari Jumat-pun diistilahkan sebagai "Jumat Keramat".

Mengapa dipilih hari Jumat? Saya hanya bisa menduga-duga saja. Mungkin hari Jumat dipilih karena merupakan hari yang istimewa bagi umat Muslim. Karena dihari Jumat yang ada sholat Jumat-nya, di hari lain tidak. Atau dipilih hari Jumat, karena esoknya adalah hari Sabtu dan lusanya hari Minggu, sehingga bagi pejabat yang baru dilantik, bisa "refreshing" dan memikirkan langkah serta program kerja selama libur dua hari.

Siapa yang menentukan hari-H adalah hari Jumat? Tentu saja Bupati yang memutuskan, setelah mempertimbangan saran pendapat para pembantu-pembantunya. Jika Bupati memilih hari kerja yang lain, maka tak salah juga. Paling-paling istilah "Jumat Keramat" berganti dengan sebutan lain.

Aroma "Kemang"
Ini yang lebih menggelitik. Apa kaitan antara Kemang dan mutasi pejabat di Tamiang? Kemang disini adalah nama suatu daerah yang berada di Jakarta Selatan. Kawasan Kemang dikenal sebagai permukiman elit, bisnis dan tempat kongkow-kongkow plus hiburan malam. Konon, para pejabat yang hadir pada "pertemuan Kemang" guna memuluskan salah satu rencana investasi berupa industri di hulu Tamiang, maka dijamin aman tetap duduk di dinas terkait.

Mengapa bisa demikian? Investasi dari Kemang menuju Tamiang adalah pertaruhan antara dunia mimpi dan kenyataan. Mimpi untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah bagi geng Kemang dan Tamiang, serta mimpi memperkerjakan ribuan orang, adalah suatu pertaruhan yang harus tetap dilanjutkan permainannya. Jika permainan ini tiba-tiba terhenti tengah jalan, banyak pihak yang kecewa tentunya. Ini tidak baik bagi reputasi dan usaha untuk mempertahankan kekuasaan di Tamiang. 

Nah, guna menjamin keberlangsungan hubungan baik Kemang-Tamiang, para birokrat yang duduk sebagai kepala SKPK terkait, dan "kebetulan" juga ikut dalam pertemuan Kemang, "dijamin" aman dari mutasi jabatan. Mandatnya jelas, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang, misi tambahan adalah "mengamankan" kepentingan Kemang-Tamiang.

Jika saja skenario pertemuan Kemang ini diketahui bisa menjamin pangkat dan jabatan,  pasti sudah beramai-ramai para pejabat Tamiang berangkat ke Kemang. Tetapi jika berangkatnya sekarang, sudah terlambat. Karena besok adalah hari Jumat. Hari "keramat" bagi birokrat Tamiang. Tapi, jika besok tak jadi mutasi? Makin bertambahlah jumlah pejabat Tamiang yang galau, apalagi ada yang sudah terlanjur memesan papan kembang (bunga) segala. Ada-ada saja. Ini Temieng punye cerite.