Tuesday, February 9, 2021

Menanti Sekretaris Negeri Muda Sedia

Jika tidak ada aral melintang, di tahun 2021 nanti,  negeri Muda Sedia atau Kabupaten Aceh Tamiang, akan memiliki seorang Pejabat Tinggi Pratama baru, jabatan setingkat eselon IIa, sebagai Sekretaris Daerah. Proses seleksinya pun sudah hampir final. 

Dari lima nama yang lulus seleksi administrasi, panitia seleksi telah memilih tiga nama sebagai calon Sekretaris Daerah Kabupaten.  Mereka ini diusulkan kepada Gubernur Aceh, agar ditetapkan seorang diantaranya menjadi Sekretaris Daerah definitif. Ketiga nama tersebut adalah Ir. Adi Darma, M. Si, Drs. Asra dan Drs. Sepriyanto.

Secara pribadi, Penulis mengenal ketiga nama tersebut. Ir. Adi Darma, M.Si atau biasa disapa ”Abu”, Penulis kenal sejak di Bappeda Aceh Tamiang, hingga Asisten, dan menjabat juga sebagai Plt. Sekretaris DPRK. Sedangkan Drs. Asra, adalah mantan Camat yang saat ini duduk sebagai Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang. Terakhir adalah Drs. Sepriyanto, yang juga mantan Camat, dan sekarang sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang. 

Ketiganya adalah birokrat hebat dan layak untuk menduduki jabatan tersebut. Menurut Penulis, siapapun nantinya yang ditetapkan, akan mampu membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dinas, lembaga dan badan yang ada di kabupaten Aceh Tamiang, serta mampu melakukan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil atau ASN. Tulisan ini, tidak ditujukan untuk menilai kemampuan para calon Sekretaris Daerah, tetapi lebih kepada dinamika yang terjadi pada saat proses pemilihannya.

Dinamika Pemilihan Sekda di Aceh Tamiang

Dinamika pertama adalah mengenai persyaratan jangka waktu pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. Pada pengumuman pertama oleh panitia seleksi, disyaratkan paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilantik. Tetapi, pada pengumuman kedua, syarat jangka waktu ini, didiscount menjadi paling singkat selama 1 (satu) tahun saja oleh panitia seleksi.

Dinamika selanjutnya adalah mengenai dasar hukum pelaksanaan seleksi. Dimana norma hukum yang dijadikan landasan adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dilingkungan Instansi Pemerintah. 

Padahal, ada PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, sebagai pelaksanaan Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dinamika terakhir adalah adanya somasi tertulis yang dilayangkan oleh seorang warga masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, bernama M. Hanafiah, mengenai dasar hukum seleksi Sekretaris Daerah kali ini, dikaitkan dengan proses pemilihan atau pengangkatan Sekretaris Daerah sebelumnya, yang tidak dilakukan melalui proses seleksi terbuka, dan berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2009.

Syarat Terkait Pengalaman Jabatan dan Waktu

PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh,  memang tidak mensyaratkan ukuran waktu menjadi patokan, tetapi lebih kepada pengalaman pernah menduduki minimal 2 (dua) posisi jabatan setara eselon II b yang berbeda. Pada Pasal 3 ayat (3) huruf d, disebutkan “sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktur eselon IIb yang berbeda”.

PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri, yang merupakan turunan dari  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 107 huruf c angka 4, disebutkan syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah kabupaten adalah: “sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun”. 

Demikian juga pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tingi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, pada bagian B. Pelaksanaan,  angka 3) JPT Pratama, huruf d) disebutkan “sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun”. Peraturan menteri ini berlaku sejak 29 Juli 2019 dan mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014.

Artinya, baik pada PP No. 17 Tahun 2020  dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019, selain mensyaratkan pernah atau sedang menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya, agar dapat menjadi Sekretaris Daerah, terdapat syarat jangka waktu menjabat jabatan tersebut minimal selama 2 (dua) tahun yang harus dipenuhi. 

PNS di Aceh Bagian Sistem PNS Nasional

Pasal 118 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. Artinya, urusan penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah, adalah sama dengan yang berlaku secara nasional, baik norma, standar dan prosedurnya.

Termasuk urusan pemilihan Sekretaris Daerah. Selain tunduk kepada norma hukum yang telah diatur khusus didalam UU No. 11 Tahun 2006, juga mengikuti juga ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, seperti PP No. 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019.

Artinya,  syarat menjadi Sekretaris Daerah di Aceh lebih “berat” dibandingkan menjadi Sekretaris Daerah  diluar Provinsi Aceh. Karena, selain ikut ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2006, juga ditambah syarat lain yang diatur dalam perundang-undangan lain terkait. Misal syarat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten, selain pengalaman pernah menduduki jabatan setingkat Eselon II b di dua tempat yang berbeda, ditambah lagi syarat jangka waktu menduduki jabatan tersebut minimal 2 (dua) tahun.

Penutup

Lantas apakah perbuatan panitia seleksi yang secara sengaja memberikan potongan persyaratan jangka waktu dari 2 (dua) tahun sebagaimana  diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020  jo.  Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019, menjadi 1 (satu) tahun, serta landasan hukum pemilihan calon Sekretaris Daerah kabupaten yang mengabaikan PP No. 58 Tahun 2009, yang nota bene lahir dari Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2006, adalah suatu perbuatan yang melawan hukum atau diluar kelaziman, dan nantinya berakhir menjadi sengketa tata usaha negara?

Tentu kita jangan berprasangka buruk terlebih dahulu. Meski ada alasan rasional yang dapat menjelaskan mengapa hal ini terjadi. Jika dapat menduga-duga, tetapi dalam kerangka berpikir positif, mungkin hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para Aparatur Sipil Negara yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, agar tampil mengikuti kontestasi pemilihan Sekretaris Daerah, tetapi masih terganjal syarat. Baik syarat dalam PP No. 58 Tahun 2009, maupun syarat dalam PP No. 17 Tahun 2020 jo. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019.

Tetapi, jika cara-cara yang ditempuh dilakukan dengan melawan hukum atau diluar kelaziman, tentunya tidak dapat dibenarkan dan menyisakan konsekwensi hukum dikemudian hari. Apapun ceritanya, keputusan Gubernur Aceh yang akan menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, maka keputusan tersebut adalah suatu keputusan yang mengikat dan valid, sepanjang tidak ada keputusan hukum yang membatalkannya. Kecuali, jika Gubernur Aceh bisa menenggarai adanya tanda-tanda tak sedap dan mengambil keputusan lain, tentu akan lain pula ceritanya terhadap kisah sekretaris di negeri Muda Sedia. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.

Tulisan ini sudah terbit di:
https://www.google.com/amp/www.ajnn.net/news/menanti-sekretaris-negeri-muda-sedia/amp.html

No comments:

Post a Comment