Pasal 312 ini tentunya membawa sedikit harapan bagi warga yang menginginkan agar kepala daerah dan DPRD tepat waktu didalam penyusunan dan pembahasan anggaran. Penyakit molor dan menunda-nunda dalam penyusunan dan pembahasan APBD sudah menjadi kebiasaan yang seolah-olah menjadi suatu kebenaran untuk dipraktekkan.
Pendekatan "law as a tool for social engineering" pada Pasal 312 ini ditujukan untuk merubah prilaku kepala daerah dan DPRD yang selama ini masih mempraktekkan keterlambatan dalam penyusunan dan pembahasan APBD menjadi prilaku yang lebih baik, yakni prilaku yang tertib dan tepat waktu pada penyusunan dan pembahasan anggaran.
Sanksi pada Pasal 312 tersebut dari sisi Hukum Administrasi Negara merupakan bentuk paksaan agar kewajiban yang telah diatur sebelumnya (kewajiban pembahasan APBD yang tepat waktu) dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD.
Konsep sanksi ini didasarkan pada logika bahwa, tidak ada gunanya jika kewajiban atau larangan yang telah diatur tidak dapat dilaksanakan atau dipaksakan. Oleh karenanya, paksaan tersebut baru bisa terwujud dengan menerapkan sanksi apabila kewajiban atau larangan tidak dipatuhi.
Semoga dengan adanya Pasal 312 ini, kepala daerah dan DPRD menjadi lebih disiplin dalam penyusunan dan pembahasan APBD, sehingga proses pembangunan didaerah tidak terkendala dan main kebut disaat-saat akhir tahun anggaran yang disebabkan pengesahan APBD yang molor. Kita tunggu saja, apakah Pasal 312 ini akan efektif berlaku? dan apakah Mendagri dalam Kabinet Jokowi-JK 2014-2019 nantinya akan bernyali menegakkan aturan ini?
No comments:
Post a Comment