Monday, October 7, 2013

"Akilisasi" Mahkamah Konstitusi

​Power tend to corrupt  yang arti bebasnya adalah “kekuasaan cenderung korupsi”, untuk sekian kalinya telah terbukti didalam praktek penyelenggaraan negara ini.  Hal mana dapat dilihat dari maraknya aparat penyelenggara negara yang terlilit masalah korupsi. Tidak tanggung-tanggung mulai dari Hakim Agung, Jenderal, Menteri, Anggota DPR, Gubernur, Bupati, Hakim hingga Jaksa-pun  pernah berkasus.

​Kasus teranyar saat ini adalah skandal korupsi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),  Akil Mochtar, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, tanggal  2 Oktober 2013 dirumah dinasnya.  Penangkapan oleh KPK dikarenakan Akil Mochtar diduga telah menerima suap penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

​Penangkapan Akil Mochtar oleh KPK sontak membuat gempar dunia penegakan hukum di Indonesia. Media luar negeripun turut serta memberitakan peristiwa memalukan ini. Beberapa media asing yang memberitakan diantaranya adalah The Straits Times, The New York Times, Washington Post, Reuters, dan Aljazeera.

​MK yang digadang-gadang selama ini sebagai lembaga penegakan hukum yang bersih dan berwibawa, ternoda oleh perbuatan sang ketua yang bernama Akil Mochtar. Apalagi, paska penggeledahan diruang kerjanya di MK, ditemukan sejumlah barang haram berupa narkoba. Ibarat virus “Akilisasi” ini langsung menurunkan citra MK dan penegakan hukum yang makin hari makin terpuruk.

​

Bola Salju Akilisasi

​Kasus Akilisasi di MK ternyata tidak berdiri sendiri. Sejumlah pihak ditenggarai ikut terlibat. Saat ini saja KPK telah menetapkan status tersangka terhadap sejumlah orang Sebut saja Chaerun Nisa yang juga Anggota DPR dari Fraksi Golkar. Lalu ada Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau yang berprofesi sebagai pengusaha.

​KPK juga telah menjadikan tersangka Tubagus Chaery Wardana, adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Susi Tur Andayani  (pengacara) dalam kasus suap yang diduga kuat melibatkan Akil Mochtar dalam kaitannya dengan gugatan sengketa pilkada Lebak, Banten di MK. Posisi Ratu Atut Chosiyah sendiri saat ini masih dalam status pencekalan ke luar negeri oleh KPK.

​Fenomena Akiliasi di MK, diprediksi dampaknya akan semakin sistemik, terstruktur dan masif terhadap pihak-pihak yang terlibat didalamnya.  Bukan tidak mungkin, Akilisasi ini akan menggelinding ibarat bola salju, dan semakin jauh maka semakin banyak pula pihak yang terseret. Hal ini bisa saja, mengingat kasus suap lainnya terkait perkara sengketa pilkada yang ditangani oleh Akil Mochtar sedikit demi sedikit mulai tercium aroma korupnya.  Tentunya akan menambah panjang daftar terperiksa oleh KPK.

 

Akilisasi = Mafia Peradilan

​Sebelum munculnya fenomena Akilisasi di MK, Satjipto Rahardjo pada tahun 2009  telah memprediksi akan terjadinya hal serupa. Ia mengatakan “Saya merasakan suatu kegelisahan sesudah merenungkan lebih dari enam puluh tahun usia Negara Hukum Republik Indonesia. Berbagai rencana nasional telah dibuat untuk mengembangkan hukum di negeri ini, tetapi tidak juga  memberikan hasil yang memuaskan, bahkan grafik menunjukkan tren yang menurun. Orang tidak berbicara tentang kehidupan hukum yang makin bersinar, melainkan sebaliknya, kehidupan hukum yang makin suram” (Satjipto Rahardjo, 2009).

​Demikian juga Mahfud MD, mantan Ketua MK, dalam bukunya yang berjudulMembangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi (2011), masalah  judicial corruption,  yang dalam istilah dikenal dengan mafia peradilan, meski  selama era reformasi telah dikeluarkan berbagai kebijakan hukum yang semula dimaksudkan untuk membangun peradilan yang merdeka, bersih dan berwibawa. Tetapi dalam kenyataannya isu mafia peradilan bukan semakin mereda, malahan sebaliknya semakin memprihatinkan.  Ini menunjukkan bahwa politik hukum yang mengarahkan upaya pada perbaikan ateri hukum dengan format dan instrumen yang baik dan ketat ternyata tidak sejalan dengan realitas penegakan hukum di lembaga peradilan. Jadi, problem politik nasional bukan terletak pada pengarahan materinya melainkan pada penegakannya oleh aparat.

​Kegelisahan Satjipto Rahardji dan Mahfud MD pun terbukti sudah. Akilisasi di MK telah membuka tabir gelap, bahwa praktek mafia peradilan telah menodai MK sebagai penegak konstitusi dinegeri ini. Akilisasi telah menodai Mahkamah Konstitusi. Akilisasi menjadikan penegakan hukum semakin suram.

 

Akilisasi  = Krisis Moral

​Akilisasi di MK merupakan wujud dari prilaku menyimpang dari aparat penegak hukum di Indonesia yang bertentangan dengan norma hukum, etika  dan moral sebagai penyelenggara negara. Krisis moral aparat penegak hukum saat ini salah satunya disebabkan sistem hukum di Indonesia yang mengadopsi model hukum barat dan melupakan nilai hidup bangsa ini.

​Mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Romli Atmasasmita, seorang Guru Besar Hukum Pidana di Indonesia, dalam bukunya yang berjudul Teori Hukum Integratif (2012), ia mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman teoritis dan praktik, berkesimpulan bahwa kaum praktisi hukum di Indonesia telah “melupakan” dan mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.  Model pendidikan hukum di Indonesia kurang menekankan pada pembangunan integritas.  Inti dari masalah praktisi hukum terutama jaksa, polisi dan hakim, adalah semaian nurani yang masih jauh dari sifat amanah dan kerendahan hati.

​Perwujudan moral dan etika penyelenggara Negara di Indonesia merupakan sebuah tantangan didalam mewujudkan cita-cita negara “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosal”.

​Prilaku menyimpang dari penyelenggara negara yang jauh dari moral dan etika seperti kasus Akilisasi ini diprediksi akan masih terus terjadi. Meski berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan membatasi kekuasaan penyelenggara negara untuk tidak melakukan penyimpangan telah dilahirkan, tapi bila moral penyelenggara negara bobrok, sebaik apapun peraturan yang dibuat, maka akan lahir Akilisasi-Akilisasi lain.

​Seperti apa yang disampaikan oleh Profesor Romli, saat ini yang diperlukan adalah memperbaiki sistem pendidikan hukum di Indonesia. Pendidikan hukum  jangan lagi hanya mencetak “tukang-tukang hukum”  tanpa nurani dan moral yang  berlandaskan pandangan hidup bangsa Indonesia.

 

 


Monday, March 29, 2010

Mengamankan Jeda Tebang Hutan Aceh

Kurang lebih 3 bulan yang lalu, tepatnya tanggal 6 Juni 2007, Gubernur Aceh telah mendeklakarasikan kebijakan jeda tebang (moratorium logging) terhadap hutan Aceh, yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur No. 5/INSTR/2007. Dasar dikeluarkannya kebijakan ini diantaranya adalah pertimbangan frekwensi bencana ekologis yang kerap terjadi di Aceh seperti banjir dan longsor.

Ada sejumlah pertanyaan yang menggelitik terkait dengan tindak lanjut pasca pemberlakuan kebijakan jeda tebang hutan Aceh. Diantaranya adalah mengenai rencana strategis termasuk didalamnya konsep atau skenario seperti apa yang akan dijalankan? Bagaimana dengan pemenuhan kayu lokal untuk jangka pendek dan jangka panjang? Sampai kapan jeda tebang ini akan berlaku? Dan jika kesemua hal itu telah terkonsep dengan baik, bagaimana dengan sosialisasi dan rencana pelaksanaannya?

Karena, dari beberapa fakta dilapangan menunjukan meski kebijakan jeda tebang telah berjalan selama 3 bulan, beberapa aktifitas pembalakan masih terjadi. Dari beberapa liputan media saja tergambarkan masih marak terjadinya pembalakan, seperti kasus terbaru yakni 200 ton kayu hasil pembalakan liar disita kepolisian Lhokseumawe di sebuah kilang kayu di Desa Ule Nyeu, Kecamatan Banda Baru (kecamatan hasil pemekaran Nisam) Aceh Utara (situs: aceh kita.comSabtu, 22 September 2007, 17:40 WIB).

Salah satu indikator yang dapat dipakai untuk menujukkan masih terjadinya pembalakan adalah dengan terjadinya konflik antara satwa (gajah dan harimau) dengan masyarakat. Menurut catatan WALHI Aceh dan monitoring media, sampai dengan bulan Agustus 2007, sudah terjadi 24 kasus, dengan korban 6 orang luka/meninggal. Lokasi kejadian meliputi Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Pidie dan Aceh Singkil.

Sedianya, kebijakan jeda tebang hutan Aceh ini harus diamankan, disusun skenario yang baik, dilaksanakan, dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan melibatkan multi pihak, sehingga tujuan akhir dari pemberlakukan kebijakan ini dapat tercapai.


Masalah Klasik
Kebijakan jeda tebang merupakan respon terhadap tata produksi dan tata konsumsi kayu yang sarat masalah. Sudah dari dulu kita mengetahui ada kesenjangan antara industri kayu dengan ketersediaan bahan baku. Akibatnya, kebutuhan akan bahan baku untuk industri kayu yang tidak terpenuhi melalui kapasitas produksi legal dipenuhi melalui aktifitas ilegal.

Kondisi ini diperburuk lagi dengan penegakan hukum disektor kehutanan, termasuk kegiatan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Aparat Penegak Hukum. Seringkali alasan “pemaaf” yang diungkapkan adalah keterbatasan aparat dilapangan, kurangnya koordinasi, sampai keterbatasan dana untuk melakukan operasi pengamanan. Persoalan lain berkaitan dengan biaya adalah pengamanan dan pengangkutan barang bukti (kayu sitaan), dimana diperlukan juga biaya yang tidak sedikit.

Aneh juga melihat begitu banyak dana yang ada di Aceh, termasuk juga dana pengamanan hutan yang dikelola oleh NGO, kita masih kesulitan untuk membiayai penegakan hukum disektor kehutanan. Apakah tidak bisa disepakati oleh aparat yang bermain di ranah hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) untuk bersepakat bahwa hasil penindakan berupa kayu sitaan, dilakukan pelelangan dengan cara yang cepat, dan dari hasil pelelangan ini ada kompensasi yang dapat dibebankan untuk mengganti biaya pengamanan dan pengangkutan kayu yang diberikan kepada aparat penegak hukum atau masyarakat yang berani melaporkan atau menyerahkan kayu ilegal kepada aparat?

Masalah klasik lainnya berkenaan dengan mandulnya penegakan hukum disetor kehutanan dan bukan rahasia juga jika ada aparat kehutanan dan aparat keamanan yang bermain dan mengamankan praktek pembalakan kayu ini.


Solusi alternatif
Ada beberapa langkah konkrit yang dapat dilakukan untuk mengamankan kebijakan jeda tebang hutan Aceh saat ini, diataranya adalah:

• Melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan kebijakan jeda tebang hutan Aceh secepatnya dengan melibatkan multi pihak dari masyarakat, LSM, Pemerintah Kabupaten/kota, Dinas/Badan/Lembaga yang diamanahkan langsung untuk melaksanakan kebijakan. Perlu juga dievaluasi sampai sejauh mana hasil beserta indikator yang telah dicapai. Hal penting yang harus dilakukan dalam evaluasi ini adalah memberikan reward kepada pihak yang benar-benar melaksanakan kebijakan jeda tebang hutan Aceh dan memberikan sanksi kepada pihak yang lalai melaksanakan kewajibannya;

• Pengawasan dan penegakan hukum dapat dimulai dengan melakukan hal sederhana dan bisa dilakukan dengan biaya murah dan melibatkan lintas lembaga (dinas perindustrian, dinas kehutanan, Polri/POM TNI), yakni dengan membuat pos pemeriksaan titik-titik keluarnya kayu dari Aceh. Paling tidak ada 4 titik yang perlu dijaga yakni perbatasan Tamiang, Subussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.

• Redesign pengelolaan hutan hendaknya menitik beratkan juga kepada penyediaan base line data akan kebutuhan kayu lokal per kabupaten/kota dan propinsi setiap tahunnya. Selain itu diperlukan juga data mengenai industri kayu yang ada saat ini serta berapa kapasitas terpasang dari ketersediaan kayu yang bersumber dari hutan milik masyarakat dan luasan hutan produksi yang ada. Seharusnya perizinan untuk industri dan pemenuhan bahan baku kayu dikeluarkan berdasarkan hitungan tersebut. Kaitannya dengan hal ini adalah, untuk mencegah ketimpangan antara industri kayu dengan ketersediaan bahan baku.

• Dalam hal pemberian izin industri kayu dan pemanfaatan hutan oleh dinas perindustrian dan dinas kehutanan, harus ada jaminan akses publik untuk informasi perizinan yang dikeluarkan. Kedua dinas ini harus mempublikasikan izin yang dikeluarkan sehingga bisa diawasi oleh siapa saja dan akhirnya dapat mengontrol tata produksi perkayuan di Aceh.

• Yang terakhir adalah bagaimana kita membangun kesadaran kritis dari kita semua untuk berpikir dan memperbaiki tata konsumsi kita, khususnya kepada bahan yang berasal dari kayu. Sudah waktunya kita memikirkan kembali penggunaan sedikit mungkin bahan-bahan/material kayu, memakai konsep daur ulang, atau kepada sikap kritis kita pada saat akan menggunakan kayu dengan pertanyaan “apakah kayu ini legal atau tidak?”

Penutup
Tentunya kita tidak ingin inisiatif positif dari Gubernur Aceh yang telah menelurkan kebijakan jeda tebang ini akan menjadi tidak bermakna. Apalagi jika tidak diikuti dengan langkah konkrit oleh kita semua, atau akan tidak lebih bermakna juga jika nanti akan lahir kebijakan lain yang kontra produktif seperti melakukan konversi hutan untuk areal perkebunan.

Kebijakan jeda tebang memang bukan solusi final memperbaiki kondisi hutan Aceh dan pengelolaannya. Tetapi, dia akan lebih nyata jika konsep dan strategi pelaksanaanya bisa dengan cepat disusun, didesiminasikan, dilaksanakan dan dievaluasi bersama. Semoga.

Jakarta, 25 September 2007

Catatan: Tulisan ini telah dimuat di Aceh Magazine, Edisi November 2007

"Pekerjaan Rumah"

PR atau pekerjaan rumah yang dipahami oleh penulis pada saat bersekolah dulu merupakan rutinitas yang kadangkala cukup menyenangkan dan cukup sering membuat masalah. Menyenangkan bila proses pengerjaan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan mendapat ponten (baca: point nilai) bagus oleh guru, dan menjadi masalah jika sulit dikerjakan atau kelupaan dibuat sehingga mendatangkan ”sedikit hukuman” dikelas pada keesokan harinya.

Memang tidak ada hubungan antara PR sewaktu penulis bersekolah dulu dengan pekerjaan membangun rumah dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias saat ini. Tetapi dari bahan bacaan yang penulis pahami, bahwa pekerjaan membangun rumah bagi survivor saat ini, naga-naganya akan menjadi PR bagi Pemerintah Aceh atau bagi survivor yang belum memperoleh rumah paska berakhirnya BRR ditahun 2009 nantinya.

Mengapa penulis sampai menyimpulkan demikian? Paling tidak ada beberapa gejala yang dapat dijadikan alasan sehingga memunculkan kesimpulan seperti itu.

Bila melihat estimasi jumlah kerusakan rumah paska tsunami (menurut versi blue print ada 90.158 unit rumah, kemudian direvisi oleh Bapel BRR menjadi 120.000 unit, dan versi verifikasi Dewan Pengawas BRR 161.522 unit) dengan capaian Bapel BRR tahun 2007 (3 tahun kerja BRR) yang jumlahnya per-30 September 2007 baru mencapai 93.269 unit (yang dibangun BRR dan pihak lain), artinya masih ada PR bagi BRR untuk menyelesaikan membangun rumah sebesar 26.731 unit direntang sisa umur BRR yang akan berakhir pada April 2009.

Tentunya, jika kita memakai patokan dari hasil verifikasi Dewan Pengawas BRR, masih ada PR membangun rumah yang jumlahnya lebih besar yang ”mesti” diselesaikan oleh BRR, yakni sebanyak 68.253 unit rumah.

Pertanyaan kritisnya adalah apakah disisa umur BRR yang tinggal + 16 bulan ini, BRR mampu menyelesaikan PR membangun rumah yang jumlahnya mencapai 20.000-an unit (versi Bapel BRR) atau sisa 60.000-an unit menurut hasil verifikasinya Dewan Pengawas BRR?

Dengan logika bahwa selama 3 tahun kerja (2005-2007) Bapel BRR ”hanya dapat” menyelesaikan 20.000-an rumah, adalah harapan yang sulit diterima logika jika BRR dapat berhasil menyelesaikan seluruh PR pembangunan rumah selama sisa umur kerja yang ada. Karena, paling banter Bapel BRR akan bekerja efektif hingga November 2008, dan selebihnya akan dihabiskan untuk proses audit, pelaporan dan penyerahan pekerjaan ke Pemerintah Aceh.

Jadi, tidak logis (semoga saya salah) jika kita ”memaksa” Bapel BRR untuk menyelesaikan pembangunan 20.000-an unit rumah atau jika memakai ukuran Badan Pengawas BRR ada sisa 60.000-an unit rumah yang harus diselesaikan. Hal mana belum lagi kalau kita berbicara persolaan kualitas dan sarana dasar pendukung rumah yang selesai dibangun, sehingga layak dikatakan sebagai rumah yang aman dan nyaman bagi survivor. Juga kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi disektor lain yang membutuhkan perhatian serius dari Bapel BRR untuk segera diselesaikan.


Belajar dari kekacauan, cermin kedepan
Penulis berpendapat bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan buah dari kekacauan yang terjadi dimasa lalu. Demikian juga dengan PR untuk membangun rumah bagi survivor saat ini. Sekedar melihat kebelakang ada beberapa persoalan yang terjadi dan mempengaruhi proses yang terjadi saat ini.

Masih segar diingatan penulis beberapa bulan setelah tsunami terjadi, saat itu Bappenas tengah menyusun konsep blue print rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias. Dalam salah satu konsepnya disebutkan bahwa akan menarik ”garis aman” sejauh 2 km dari garis pantai.

Konsep ini menimbulkan berbagai respon dari survivor saat itu, diantaranya ada yang menolak karena sumber kehidupan mereka ada dipinggir pantai dan laut serta faktor geografis wilayah yang tidak semua daerah sama, sehingga jika harus mundur 2 km dari pantai maka mereka harus hidup di atas bukit-bukit yang curam dan tinggi atau ketiadaan lahan. Sehingga ramai-ramai membangun kembali pemukiman darurat di bekas tapak rumah yang ada.

Bagi yang menerima konsep ini muncul persolaan baru, jika harus mundur 2 km dari pantai, dimana lokasi mereka akan membangun kembali rumah tinggalnya? Hal ini yang tidak terjawab, sehingga survivor kembali lagi membangun rumah dibekas areal lahan milik mereka.

Solusi dari pemerintah saat itu adalah membangun barak-barak hunian sementara bagi survivor. Lokasi barak pun tersebar, ada yang didekat tempat tinggal semula ada juga yang berada jauh dari tempat tinggal awal survivor.

Bagi surivor yang tidak nyaman dibarak serta ada kekuatiran akan kehilangan akses serta tidak adanya jaminan kepada lahan yang tersisa, maka mereka memilih untuk tetap membangun rumah darurat di lokasi awal. Bagi yang lahannya sudah hilang sama sekali, dengan terpaksa hidup dibarak pengungsian sambil menunggu kepastian nasib mereka.

Melihat gejala ini, lembaga kemanusiaan yang bekerja di Aceh-Nias merespon dengan mulai pembangunan rumah bagi survivor. BRR yang terbentuk ditahun 2005 juga ikut merespon hal yang sama dan dimulailah proyek pembangunan rumah oleh Bapel BRR. Perencanaanpun dibuat dan seperangkat aturan disiapkan untuk mempermudah proses tanpa tender sehingga diharapkan dapat memotong jalur birokrasi.
Apa yang terjadi kemudian? Tenyata harga per-unit rumah yang ditetapkan sangat murah dan berbeda jauh dari harga pasar yang berlaku saat itu. Akibatnya, rumah yang selesai secara kualitas sangat rendah dan banyak pula yang ditelantarkan oleh kontraktor pelaksana.

Persoalan lainnya adalah mengenai data berapa kebutuhan rumah yang akan dibangun. Paling tidak ada 3 versi kebutuhan akan rumah, yakni versinya blue print, versinya Bapel BRR dan terakhir versinya Dewan Pengawas BRR. Silang sengkarut persoalan data ini tentu mempengaruhi pada proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan rumah yang akan dilaksanakan.

Membangun tanpa merusak merupakan hal yang diharapkan terjadi didalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias. Berkaitan dengan proses pembangunan rumah pertanyaan kritisnya adalah darimana sumber kayu yang akan dipakai? Bagaimana menjamin bahwa kayu yang dipakai berasal dari sumber yang legal dan bukan berasal dari sumber yang merusak? Selanjutnya bagaimana dengan pemenuhan bahan lain seperti batu kerikikil dan pasir? Apakah sumber tersebut meski diperoleh secara legal tetapi cara-cara produksinya dilakukan tanpa merusak?

Hal ini disikapi secara beragam oleh pihak-pihak yang terlibat didalam proses pembangunan rumah. Ada yang sangat peduli bahkan melakukan proses import dari luar untuk mendatangkan material demi terwujudnya ”membangun tanpa merusak”, tetapi banyak juga yang menutup mata seolah-olah tidak ada masalah dengan semua hal tersebut.

Daftar masalah berkaitan dengan rumah bagi survivor ini menjadi bertambah panjang jika kita melihat dari sisi kualitas bangunan dan sarana pendukung dasar seperti air bersih, listrik, sarana pembuangan, akses jalan, sarana mitigasi bencana dan sarana sosial lainnya seperti rumah ibadah atau ruang publik lainnya. Memang tidak semua rumah yang dibangun dimasa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias bermutu buruk, ada juga rumah yang dibangun dengan kualitas baik dan memiliki sarana pendukungnya. Tetapi jika dibandingkan diantaranya, maka jumlah yang ”buruk” jauh lebih banyak ketimbang yang baik.

Dari sisi mitigasi bencana, idealnya pembangunan rumah harus memperhitungkan ancaman bencana yang akan terjadi. Terutama bagi rumah-rumah yang berada didalam kawasan risiko bencana yang tinggi. Misalnya rumah-rumah yang berada dipinggir pantai dimana sangat rentan akan bencana gelombang pasang dan tsunami. Apakah sudah tersedia sarana mitigasi bencana seperti tanggul penahan ombak, saluran pembuangan, akses jalan ke tempat yang aman atau tempat perlindungan jika terjadi tsunami (escape hill atau escape building)? Karena, fakta menunjukkan pada saat terjadi gelombang pasang pada tahun 2007 ini saja, banyak rumah-rumah bantuan yang berada dipesisir pantai Aceh terkena gelombang pasang dan rusak karenanya.

Selain hal tersebut di atas, ada juga kendala lain mengapa proses pembangunan rumah tidak berjalan sesuai dengan harapan yakni persoalan distribusi material dikaitkan dengan kondisi geografis wilayah terutama yang berada dikepulauan dan pantai barat-selatan Aceh. Ditambah juga dengan persoalan sarana pendukung transportasi seperti jalan dan jembatan yang kadang kala tidak dapat dilalui sehingga memperlambat proses pembangunan.

Pelajaran penting lainnya yang dapat dijadikan cermin dikemudian hari adalah bahwa tidak semua proses pembangunan baik itu rumah atau sarana lainnya didasarkan kepada perencanaan tata ruang yang mengadopsi prinsip-prinsip mitigasi bencana. Sehingga apa yang terjadi hari ini menggambarkan bagaimana korelasi daftar persoalan di atas menjadi suatu persoalan dan menjadi PR kita bersama, terutama bagi kita yang nantinya akan tetap tinggal dan hidup diwilayah ini.


Home Sweet Home
Home sweet home kata orang Inggris yang terjemahan bebasnya kira-kira seperti ini ”rumahku istanaku” atau ”biar jelek, yang penting rumah sendiri”. Esensi sebuah rumah kira-kira adalah tempat berkumpul penghuninya, tempat berteduh dari gangguan cuaca, tempat berisitirahat, tempat melakukan kegiatan kerumahtanggaan, tempat membesarkan keluarga, dan tempat bereproduksi. Tentu sebagian orang bisa berpendapat lain tentang hakikat sebuah rumah bagi mereka.

Berdasarkan standar minimum bantuan kemanusiaan, pentingnya tempat hunian adalah sebagai sarana penyedia keamanan dan keselamatan pribadi, perlindungan dari iklim dan menguatkan daya tangkal terhadap gangguan kesehatan dari penyakit. Oleh karenanya bantuan tersebut seharusnya:
• Mengintegrasikan kemandirian dan swakelola;
• Meminimalisir dampak negatif jangka panjang terhadap lingkungan;
• Memungkinkan memperoleh kegiatan pendukung penghidupan.

Tempat hunian bagi survivor yang dibangun paling tidak mengadopsi hal-hal sebagai berikut:
• Ketersediaan pelayanan, sarana dan infrastruktur;
• Murah, layak huni dan patut secara budaya;
• Akses ke barang dan jasa, sumber daya alam, dan kebutuhan dasar lainnya;
• Ruang yang memadai (menjamin privatisasi), perlindungan dari udara dingin, terik matahari, kelembaban, hujan angin dan ancaman terhadap kesehatan;
• Bahan yang digunakan adalah bahan yang aman.

Atau secara sederhana bahwa rumah yang dibangun adalah rumah yang aman bagi survivor, termasuk aman dari sisi lokasi, aman penggunaan material yang pakai, aman dari gangguan cuaca, aman secara teknis pembangunannya serta aman dari penggusuran paksa.

Apakah ada rumah yang dibangun tidak aman? Bila melihat prinsip-prinsip di atas dan dibandingkan dengan fakta yang terjadi, Penulis ada merekam beberapa kasus tentang rumah yang dibangun secara tidak aman alias menampikan beberapa prinsip pembangunan rumah yang aman bagi survivor.

Salah satu kasusnya adalah kasus rumah bantuan berbahan asbes oleh Yayasan Bakrie di Desa Deyah Raya sebanyak 204 unit. Dalam aturan yang dikeluarkan oleh BRR NAD-Nias jelas disebutkan larangan penggunaan material asbes untuk pembangunan rumah. Masyarakat Deyah Raya sendiri sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak Bapel BRR NAD-Nias yang tujuannya agar rumah bantuan tersbut diganti dengan rumah lain yang materialnya aman secara lingkungan dan kesehatan penghuninya. Bahkan DPRD Kota Banda Aceh juga mendukung langkah masyarakat Deyah Raya tersebut, tetapi sampai saat ini kelihatannya BRR masih enggan mengganti rumah yang tidak aman tersebut karena menurut hasil riset konsultan ”sukarela” BRR yang berasal dari Australia, penggunaan asbes pada rumah bantuan Yayasan Bakrie masih dalam kategori aman sehingga tidak perlu diganti.

Benarkah demikian? Hanya waktu yang bisa menjawabnya, karena efek negatif dari pencemaran asbes baru muncul 10-20 tahun yang akan datang. Tetapi sebagai gambaran, diberbagai negara seperti Jepang telah melarang penggunaan material asbes. Larangan ini muncul dikarenakan maraknya kasus penyakit yang berkaitan dengan asbes. Apakah kita akan menunggu jawabannya sampai 10-20 tahun lagi? Apakah kita tega menjadikan masyarakat Deyah Raya atau masyarakat lain yang bernasib sama sebagai kelinci percobaan dari politik bantuan ini?

Menyelesaikan PR yang tersisa
Kembali kepada persoalan PR pembangunan rumah di atas, ada beberapa alternatif skenario yang dapat dijalankan untuk menyelesaikan PR tersebut. Skenario pertama adalah BRR jangan memaksakan diri untuk menyelesaikan pembangunan rumah sebesar 20.000 unit dalam rentang waktu sisa umurnya. BRR hendaknya memprioritaskan pembangunan rumah yang paling mungkin direalisasikan ditahun 2008 ini, dan sisanya diserahkan kepada Pemerintah Aceh atau kepada pihak lain yang masih berminat.

Skenario kedua adalah, belajar dari 3 tahun kerja BRR yang ”baru sukses” membangun rumah sebanyak 20.000-an unit, artinya strategi untuk percepatan pembangunan rumah harus diganti dengan strategi lain, misalnya mendatangkan pekerja untuk membangun rumah dari baik dari Aceh atau dari luar Aceh secara massal, artinya proses tender dan kontrak seperti diamanatkan dalam Keppres 80/2003 perlu direvisi dengan alasan mendesak dan demi kemaslahatan umat.

Skenario ketiga adalah ditahun 2008 yang akan datang, BRR mencurahkan semua sumber daya dan tenaga yang ada di BRR, untuk difokuskan membangun rumah dan sarana dasar pendukungnya saja. Konsekwensi dari skenario ini adalah, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di sektor lain diserahkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan bisa langsung diserahkan;

Skenario keempat adalah BRR menyerahkan semua pekerjaan pembangunan rumah yang belum selesai kepada Pemerintah Daerah, dan BRR hanya memfokuskan diri untuk memperbaiki rumah-rumah yang ”bermasalah” dan membangun kebutuhan dasar rumah yang telah dibangun saat ini. Demikian juga dengan sektor lainnya, BRR hanya menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum selesai dan akan bisa selesai ditahun 2008 nanti.

Skenario terakhir adalah dengan memperpanjang umur BRR sampai semua pekerjaan yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi PR bagi BRR telah selesai dilakukan.Tetapi hal ini sebuah pilihan sulit dan sarat fitnah bila nantinya dikaitkan bahwa BRR ”berlama-lama membangun di Aceh karena mengharapkan proyek dapat berlangsung lama sehingga renumurasi yang menggiurkan dapat pula berlama-lama masuk kekantong pekerjanya” atau ”dengan berlama-lamanya BRR sebagai perpanjangan tangan Pemerintah di Aceh, merupakan bentuk ketidakpercayaan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh untuk bekerja membangun daerahnya sendiri”. Tentu hal ini yang bukan kita harapkan terjadi nantinya.


Banda Aceh, 6 November 2007

Saturday, November 22, 2008

Kota Air

Aceh kota air?
Mengapa penulis memilih judul tersebut? Tentunya hal ini merupakan perumpamaan penulis saja untuk menggambarkan kondisi alam aceh, yang hampir sepanjang tahun 2007 ini ”digenangi” oleh air alias banjir. Sehingga penyebutan Aceh sebagai kota air menurut penulis bisa menggambarkan betapa bencana ekologis seperti banjir kerab menjambangi bumi Aceh akhir-akhir ini.

Selama tahun 2006 saja, menurut catatan WALHI Aceh telah terjadi bencana banjir sebanyak 46 kali. Jumlah korban adalah, 179 orang meninggal, 200 orang hilang dan 225.163 orang mengungsi. Banjir tersebut juga menggenangi 265 ha areal pemukiman, 1.380 unit rumah, 300 sarana fasilitas umum (fasum), 390 km jalan, 34.141 ha areal sawah, 557 ha perkebunan, dan 6.665 ha areal perikanan.

Berdasarkan sumber dari Dinas PU, Satkorlak, media massa, dan data investigasi WALHI Aceh, banjir ditahun 2006 mengakibatkan kerusakan bagi 25.646 unit rumah, 157 buah fasum, 67 km jalan, 18 buah jembatan, 3 unit bendungan, 13.256 m saluran air, 6 bangunan SDA serta tanggul seluas 18.825 m.

Sampai dengan akhir November 2007 ini saja, telah tercatat 34 kali bencana banjir dan mengakibatkan lebih dari 5.000 orang mengungsi. Dan dapat dipastikan, angka kerugian yang ditimbulkan juga tidak sedikit, apa lagi kalau kita mau menjumlahkan kerugian materil dan imateril yang terjadi.

Fenomena lain yang dapat mendeskripsikan bahwa kota-kota di Aceh sarat masalah dengan air adalah pada saat turun hujan. Apa yang terjadi? Akibat turunnya hujan, terjadilah genangan air dijalan-jalan dalam kota. Hal ini disebabkan sistem drainase perkotaan yang buruk. Sebut saja kota Banda Aceh dan Lhokseumawe, hampir dipastikan jika hujan lebat turun meski sesaat, maka banyak ruas jalan yang digenangi oleh air dan mengakibatkan efek berupa “banjir lokal”.

Hal lainnya adalah secara geografis, ada beberapa wilayah perkotaan di Aceh yang posisinya sejajar bahkan ada yang lebih rendah dari permukaan air laut. Akibatnya, hampir sepanjang tahun pada saat pasang purnama tiba, sebagian wilayah kota-pun tergenang dengan air laut. Dipastikan masalah akan bertambah panjang jika waktunya berbarengan dengan turunnya hujan serta wabah penyakit yang berhubungan dengan air seperti malaria atau demam berdarah.

Bagaimana pula dengan naiknya permukaan air laut akibat dampak pemanasan global yang terjadi? Apakah Aceh akan benar-benar menjadi kota air? Secara defacto memang wilayah Aceh masih tetap akan ada, tetapi Aceh akan banyak kehilangan wilayah pesisirnya. Bayangkan saja jika dalam kurun waktu sampai 2030 terjadi kenaikan suhu bumi antara 0,5-2° C atau sampai 2070 terjadi kenaikan antara 1-7° C, yang mengakibatkan melelehnya es dikutub bumi, maka akan terjadi kenaikan air laut global sebesar 3-16 cm pada tahun 2030 dan 7-50 cm pada tahun 2070 (Preston dkk, Climate Change in the Asia/Pacific Region. CSIRO Marine and Atmospheric Research, 2006).

Bayangkan apa jadinya beberapa wilayah di pesisir Aceh. Sebut saja kalau di sekitar Kota Banda Aceh mulai dari Leupung, Lhok Nga, Ulheleue, Gampong Jawa, sampai ke Alue Naga. Dipastikan kawasan pesisir ini akan menjadi kawasan “kenangan” atau kawasan yang “tergenang” oleh air laut.


Luas Wilayah Perairan Aceh
Aceh merupakan provinsi yang dianugerahi Allah dengan sumber daya alam yang sangat kaya. Provinsi ini dialiri ­+ 73 sungai yang dikategorikan besar dan dikelompokan kedalam 15 Daerah Aliran Sungai (DAS). Dari 5.193.700 ha luas daratan Aceh, sebanyak 406.474 ha atau 7,82 % dari luas wilayah daratan Aceh merupakan daerah yang tergenang terus menerus (Bappeda NAD 2005).

Bila dilihat dari sisi perairan laut, luas wilayah lautan Aceh termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mencapai 53,4 juta ha (Siaran Pers Dephut No. S32/II/PIK-1/2004). Bila dibandingkan luas daratan yang hanya 5,1 juta ha, maka dapat dikatakan bahwa sebenarnya Aceh kaya dengan potensi wilayah perairan yang mencapai perbandingan 1:10 antara darat dengan laut. Maka tidak salah juga jika penulis memakai terminologi Aceh sebagai kota air.

Hampir seluruh kota di Aceh terdapat aliran sungai yang membelahnya. Misalnya Kota Banda Aceh yang dilalui Krueng Aceh dan Sigli yang dipotong dengan Krueng Tukah. Lalu Kuala Simpang dengan Sungai Tamiangnya. Lhoksukon dengan Krueng Keuretoe, Pereuelak dengan Krueng Peureulak-nya atau Singkil dengan Sungai Simpang Kanan, dan masih banyak kota lain dimana posisinya dilalui oleh sungai.

Siasat Hidup di Kota Air
Kondisi alam Aceh yang seperti di sebut di atas, hendaknya membuka hati dan menggugah sikap kita semua untuk melakukan adaptasi dan mitigasi, sehingga kita bisa hidup dengan aman meski berada didaerah rentan bencana.

Tentunya kita bisa melihat bagaimana rakyat Belanda berjuang untuk bersahabat dengan kondisi alam geografisnya, sehingga saat ini bisa mengendalikan kerentanan menjadi sebuah kenyamanan. Tetapi mereka melakukan semua itu dengan perjuangan yang berat, butuh waktu yang panjang, pengorbanan yang besar dan biaya yang mahal (sampai melakukan praktek kolonialisme) termasuk juga biaya menjaga dan merawatnya.

Kita berharap, kondisi lingkungan Aceh jangan sampai berubah menjadi se-ekstrim seperti gambaran di atas. Bahasa sederhananya adalah sudah saatnya kita berteman dengan semua komponen yang ada, terutama air. Kita harus sadar bahwa air, tumbuhan, manusia, satwa, adalah satu ekosistem kehidupan yang saling mempengaruhi. Jika keseimbangan tidak kita jaga, maka bencana yang akan kita terima.

Untuk itu diperlukan sejumlah strategi agar tetap dapat hidup tenang diwilayah ”kota air” seperti Aceh. Atau bahasa ilmiahnya, diperlukan serangkaian kegiatan adaptasi (penyesuaian) dan mitigasi (pencegahan) bagi kita yang hidup didaerah rawan bencana, diantaranya adalah:

Pertama adalah kita semua harus sadar tentang kondisi alam dan lingkungan yang kita tempati saat ini ternyata adalah daerah ”yang sering kedatangan air”. Untuk membuat semua orang sadar, maka pendidikan publik tentang hal ini harus terus menerus dilakukan termasuk informasi kerentanan jenis bencana yang mengancam, dampak, serta apa yang harus dilakukan untuk menghadapi atau meminimalisir dampaknya. Dalam hal ini penting juga menggali kearifan lokal (local wisdom) yang berhubungan dengan praktek adaptasi dan mitigasi terhadap kondisi alam Aceh.

Kedua, dibutuhkan juga sistem informasi dini dan mekanisme tanggap darurat bila sewaktu-waktu ”air datang dalam jumlah besar”. Hal ini termasuk juga kebijakan, kelembagaan, kemampuan sumberdaya yang ada, anggaran, serta sarana pendukung lainnya.

Ketiga, persiapan terhadap kondisi air yang akan menjadi semakin ekstrim (naiknya permukaan air laut akibat pemanasan global atau banjir besar) maka dibutuhkan juga tempat-tempat penampungan sementara (evakuasi) yang layak, dan hal ini menjadi satu kesatuan dengan sistem informasi dini dan mekanisme tanggap darurat.

Keempat, menghentikan pengrusakan atau konversi kawasan yang mempunyai jasa penting untuk menyerap dan berfungsi sebagai penahan air. Kegiatan lain yang berkaitan adalah melakukan rehabilitasi terhadap kawasan yang telah rusak atau mengembalikan peruntukan kawasan sesuai fungsinya.

Kelima, infrastruktur penting yang berfungsi sebagai ”pengendali air”seperti drainase, tanggul pengaman, bendungan, pemecah ombak, mesti diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi alam yang ada. Dan hal tersebut harus didukung dengan anggaran yang memadai dan bukan dilaksanakan bagian utama perkotaan saja (jalan protokol atau komplek kantor pemerintah), tetapi juga didalam kawasan permukiman.

Keenam, kesemua hal tersebut di atas, harus menjadi perspektif semua orang termasuk Pemerintah dan dijabarkan kedalam kebijakan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), tata ruang, anggaran, perizinan dan kurikulum pendidikan.

Bila tidak? Mungkin kita akan menjadi sutradara, produser, atau aktor seperti film Water World yang bercerita tentang kota yang tenggelam oleh air serta bagaimana mereka yang selamat mencoba bertahan untuk hidup. Tentu kita tidak ingin anak cucu kita nanti hidup seperti kisah dalam film tersebut.

Thursday, November 20, 2008

ATAM (Aceh Tamiang Miskin)?

Banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada akhir Desember 2006 lalu telah mengakibatkan 52,93% penduduk tamiang miskin atau 32.204 KK dari 60.843 KK. Bencana alam ini berdampak hancurnya mata pencaharian warga terutama sektor pertanian, perkebunan dan sektor jasa. Daerah yang tergolong parah kerusakan sumber ekonominya meliputi Kecamatan Bandar Pusaka, Sekrak, Tamiang Hulu, Tenggulun, Kejuruan Muda, Kuala Simpang dan Manyak Payed. Hal mana diberitakan oleh harian ini dengan mengutip pernyataan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Aceh Tamiang, Drs. Hayatul Kamal (Serambi Indonesia, Kamis 8 Mei 2008, hal. 14).

Pernyataan bahwa kondisi penduduk Tamiang lebih dari setengah adalah penduduk miskin, dapat diartikan bahwa kehidupan hampir sebagian besar masyarakat masyarakat Tamiang pasca banjir bandang berada dibawah standar kelayakan atau dengan bahasa sederhana banyak masyarakat Tamiang saat ini hidup berkesusahan.

Tentu sangat tidak nyaman jika seseorang atau suatu daerah diberikan predikat dalam kategori miskin. Siapapun didunia ini pasti tidak ada yang bercita-cita sebagai orang miskin. Bukankah miskin lebih dekat dengan kekufuran? Bahkan dalam agama, predikat miskin mempunyai bermacam konsekwensi diantaranya berhak menerima zakat atau pihak yang harus disantuni.

Miskin juga menimbulkan tanggung jawab dari negara untuk memeliharanya. Paling tidak hal tersebut dicantumkan didalam konstitusi negara ini. Memelihara disini bukan dalam arti ”tetap mempertahankan kondisi kemiskinan yang ada” sehingga tetap terpelihara atau bahkan berkembang biak. Tetapi hal terakhir inilah yang secara fakta terjadi, kemiskinan memang dipelihara secara abadi sepanjang sejarah berdirinya negeri ini. Kemiskinan menjadi alat atau komoditi politik.

Tulisan ini bukan bermaksud untuk mendebat tentang benar tidaknya angka kemiskinan yang dipaparkan oleh pejabat Aceh Tamiang. Karena definisi kemiskinan sangat tergantung dengan ukuran, indikator serta cara pandang yang digunakan. Tetapi, ingin melihat dari sudut yang lain dalam hal tata kuasa sumber daya alam Tamiang, sehingga bisa menjawab pertanyaan benarkah Aceh Tamiang miskin?


Mengapa Miskin?
Kembali kepada 52,93% penduduk Tamiang miskin tadi, yang menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Aceh Tamiang, bencana banjir bandang yang menjadi faktor penyebabnya. Tetapi, seharusnya dicari lagi penyebab mengapa banjir bandang terjadi. Jawabnya tidak lain karena pengrusakan hutan di daerah hulu (daerah tangkapan air), alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit serta dipicu oleh tingginya curah hujan akibat perubahan iklim yang terjadi.

Mengapa masyarakat melakukan pengrusakan hutan? Jawabnya karena faktor kemiskinan yang dimanfaatkan oleh pemilik modal. Mengapa ada perkebunan yang berasal dari alih fungsi hutan? Jawabnya karena pemerintah memberikan izin atau hak-hal lain seperti Hak Guna Usaha. Mengapa terjadi perubahan iklim? Jawabnya karena banyak pihak yang mencemari udara dengan zat-zat pencemar (polutan) dan makin berkurangnya hutan sebagai penyerap karbon.

Hasil dari pencarian sebab musabab terjadinya banjir bandang di atas pada akhirnya berasal dari prilaku manusia itu sendiri. Baik yang duduk di pemerintahan, pemilik modal, pemilik perkebunan, pemilik pabrik, sampai dengan masyarakat biasa yang karena keadaannya dimanfaatkan oleh pihak lain. Artinya akibat perbuatan segelintir pihak, maka kerugian yang dirasakan jauh lebih besar dari keuntungan yang telah didapat.

Tamiang memang dikenal dengan berbagai potensi daerahnya. Dikabupaten ini terdapat sumber minyak yang sudah sejak 1928 dieksploitasi dan kemudian dikelola oleh Pertamina DOH-Rantau. Rata-rata setiap tahun kontribusi minyak bumi bagi produk domestik regional bruto (PDRB) mencapai sekitar 17 persen. Selanjutnya di kawasan ini juga terdapat banyak perkebunan dengan total luas areal perkebunan mencapai 101.179 hektar yang terbagi dalam perkebunan rakyat 23.392 hektar dan perkebunan swasta 77.787 hektar (http://64.203.71.11/kompas-cetak/0403/02/otonomi/883110.htm).

Akan tetapi jika kita melihat tata kuasa dari sektor pertambangan dan perkebunan di Tamiang, maka pemilik kedua sektor ini dapat dikatakan bukan milik masyarakat Aceh Tamiang. Pertamina merupakan BUMN yang keuntungannya di bawa ke pusat, dan akan turun kembali ke Tamiang dalam bentuk dana perimbangan hasil minyak dan gas. Perkebunan yang ada, ternyata dari total luas 101.179 hektar, 77,6 % dikuasai oleh swasta atau pemodal besar, bahkan diantaranya bukan masyarakat Tamiang. Sedangkan sisanya 22,4 % merupakan kebun milik rakyat yang jumlahnya jauh lebih besar ketimbang pemilik kebun swasta.

Artinya adalah, bahwa penguasaan sumber daya alam di Tamiang bukan mendatangkan kemakmuran secara langsung kepada masyarakat Tamiang. Keuntungan hanya dimiliki oleh segelintir orang saja. Dan juga praktek penguasaan sumber daya alam yang eksploitatif telah memicu terjadinya bencana banjir yang pada akhirnya turut memberikan andil meningkatnya angka kemiskinan di Aceh Tamiang.


Perang Terhadap Kemiskinan
Kondisi yang terjadi hari ini di Tamiang hendaknya bisa menjadi pencerahan bagi para pemimpin di kabupaten Tamiang untuk menyatakan perang terhadap kemiskinan. Perang ini sedianya diwujudkan dengan perspektif bahwa memerangi pengrusakan sumber daya alam Tamiang adalah sama dengan memerangi kemiskinan.

Karena, kerusakan sumber daya alam yang berdampak datangnya bencana ekologis, telah menimbulkan beban pekerjaan yang jauh lebih mahal biaya pemulihannya. Kalau mau berandai-andai, kira-kira berapa dana yang dibutuhkan untuk memulihkan 30.204 keluarga di Tamiang yang miskin? Jika dana untuk pemberdayaan masing-masing diberikan minimal Rp. 1 juta per keluarga, maka dibutuhkan biaya paling sedikit Rp. 30 milyar untuk dana program pemberdayaan ekonomi. Tentu saja ini baru perhitungan minimal, dan semakin besar biaya pemulihan ekonomi, semakin besar pula anggaran daerah yang bakal dihabiskan. Biaya lain yang belum diperhitungkan adalah mengganti rumah, sarana ibadah, sarana pendidikan, infrastruktur jalan, jembatan, perbaikan sawah, perbaikan tambak, dan kerugian lainnya akibat bencana yang telah ditimbulkan.

Sudah cukup puluhan tahun sumber daya alam Tamiang dikuasai dan dinikmati oleh segelintar pemilik modal. Sudah waktunya, kelimpahan sumber daya alam Tamiang dapat dikelola oleh masyarakat Tamiang sendiri, sehingga kemiskinan yang saat ini mencapai angka lebih setengah dari total penduduk dapat dikurangi.

Saat ini yang diperlukan oleh masyarakat Tamiang adalah pemimpin yang dapat menyelesaikan beragam krisis yang terjadi di masyarakat. Ada masyarakat Tamiang yang puluhan tahun hidup menghirup polusi debu dan polusi bau limbah pabrik kelapa sawit. Ada masyarakat Tamiang yang kehilangan lahan dan mata pencaharian akibat sumber kehidupannya di rampas perusahaan perkebunan serta dicemari limbah pabrik pengolahan kelapa sawit. Ada masyarakat yang masih belum mendapat hak nya sebagai korban bencana yang terjadi.

Daftar masalah ini semakin panjang jika diurai satu persatu. Yang utama adalah keberpihakan Pemerintah Kabupaten Tamiang untuk menyelesaikan persoalan rakyatnya. Keberanian ini yang kita tunggu dan diharapkan mesti terjadi, dan harus juga didukung oleh aparat legislatif yang katanya mewakili rakyat, termasuk anggota DPRA asal Tamiang di level provinsi.

Dengan jumlah APBD sebesar Rp. 472 milyar tahun 2008 ini, tentunya banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tamiang untuk mengatasi kemelut kemiskinan yang terjadi. Tetapi, uang publik sebesar Rp. 472 milyar tetap tidak akan berarti jika implementasi dilapangan jauh panggang dari api apalagi sampai dikorupsi.

Banda Aceh, 15 Mei 2008

Wednesday, November 19, 2008

Mulailah!

Mulailah... mulailah melakukan sesuatu, meski susah, berat, banyak tantangan, dibilang orang lain gila, mulailah... lakukan sekarang atau tidak akan pernah melakukan! Kalau hasilnya kurang memuaskan, tidak sempurna, ulangi lagi, jadikan pelajaran yang harus di ingat sampai mati...

Tulislah... tulislah apa saja tanpa memikirkan apakah akan ada orang yang akan membacanya, tulislah seperti air... seperti angin, apa saja... seperti orang belajar naik sepeda kata bang Hasudungan Sirait... kalau tidak pernah dicoba, pasti tidak akan pernah bisa. (Trims bang atas sarannya). Bukankah menulis membuat kita tidak akan lupa? Bukankah dengan menulis membuat kita melatih urat syaraf, otak, sel-sel darah, oksigen dan otot bekerja dalam tempo sepersekian detik...

Berlatihlah... berlatihlah terus tanpa pernah ada kata puas dan sombong akan kemampuan saat ini. Berlatihlah apa saja, menulis, menggambar, mendesign, mengaji, tasauf, apa saja....

Dan pada akhirnya kita akan mendapatkan sesuatu, bahwa memulai menulis dan berlatih terus dan terus akan membawa perubahan yang berarti bagi diri sendiri, orang lain atau bangsa di dunia ini.


Ruang kerjaku


19 November 2008