Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, February 9, 2021

Menyoal Aspek Yuridis Seleksi Direksi PDAM Tirta Tamiang

Bulan Januari 2021 ini, merupakan bulan keenam paska dilantiknya Direksi (Direktur) PDAM Tirta Tamiang sejak awal Agustus 2020 lalu. Tetapi, proses seleksi tersebut tak disangka menorehkan jejak buram dipelaksanaannya. Proses seleksi yang semestinya dilakukan dengan jujur dan fair, berubah warna menjadi dagelan yang diduga mengandung cacat yuridis.

Cacat yuridis ini baru diketahui setelah kasak-kusuk terkait kritik Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, mengenai dasar hukum pelaksanaan seleksi. Panitia Seleksi menurut DPRK Tamiang telah melupakan Qanun Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010 tentang Pendirian PDAM Tirta Tamiang, yang diubah melalui Qanun No. 6 Tahun 2018.

Bupati Aceh Tamiang pun menampik, bahwa perekrutan direktur baru PDAM Tirta Tamiang kali ini, mengacu kepada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Tulisan ini, tidak membahas aspek yuridis formiil maupun materiel terkait seleksi Direksi PDAM Tirta Tamiang berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2018. Tetapi, mengikuti irama Pansel yang mengacu kepada Permendagri No. 37 Tahun 2018, khususnya ketentuan mengenai syarat untuk bisa menjabat sebagai Direksi PDAM Tirta Tamiang.

Utak-Atik Syarat Direksi

Panitia Seleksi melalui pengumuman No. 01-Pansel/CDPTT/2020, bulan Juli 2020, yakni pada poin 9, disyaratkan untuk menjadi Direksi PDAM Tirta Tamiang diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun baik di pemerintahan/perusahaan berbadan hukum dibidang manajerial dan pernah memimpin tim.

Sekilas, syarat pada poin 9 ini tidak ada masalah alias baik-baik saja. Tetapi tunggu dulu. Jika merujuk kepada Permendagri No. 37 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 35 huruf i, disebutkan untuk dapat mengikuti seleksi Direksi BUMD, termasuk sebagai Direktur PDAM, disyaratkan memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Artinya, telah terjadi praktik utak-atik syarat. Syarat untuk menjadi Direksi PDAM yang tadinya harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, menjadi syarat pilihan dengan menambahkan kata pemerintahan beserta garis miring yang diartikan sebagai atau.

Memang hanya satu kata dan satu tanda baca berupa garis miring saja. Tetapi dampaknya sangat berbeda. Calon Direksi yang tidak memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, bisa ikut kontestasi. Terbukti, Direksi yang diloloskan oleh Pansel yang kemudian di SK-kan oleh Bupati, adalah mantan anggota legislatif selama 3 (tiga) periode atau 15 (lima belas) tahun. Kapan pula punya pengalaman bekerja di perusahaan selama 5 (lima) tahun?

Perbandingan di Daerah Lain

Tentu kita bertanya pula, bagaimana praktik seleksi Direksi PDAM di daerah lain. Apakah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 atau seperti apa? Paling tidak, kita bisa melihat persyaratan Direksi PDAM yang buat oleh masing-masing Pansel.

Misalnya proses seleksi Calon Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Pada pengumuman No. 06/Pansel-BUMD/2020, dipersyaratan umum pada angka 7, disebutkan syarat untuk menjadi Direktur Utama PDAM Tirtanadi adalah pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manejerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Atau kita bisa membandingkan dengan kabupaten tetangga, yakni Pidie Jaya. Pengumuman Pansel Nomor: 01/PANSEL/2020 tentang Penerimaan Calon Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2020, disebutkan persyaratan pada huruf b angka 7, untuk menjadi Direktur Utama adalah memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manejerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari Perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

Baik pengumuman Pansel di provinsi Sumatera Utara atau di Kabupaten Pidie Jaya, keduanya mengadopsi ketentuan Pasal 35 huruf i Permendagri No. 37 Tahun 2018. Jadi, tidak melakukan utak-atik, yang merubah makna dan klausul pasal. Sehingga, apa yang terjadi dengan Pansel penerimaan Direksi PDAM Tirta Tamiang, layak diragukan legalitas dan validitasnya.

Konsekuensi Hukum

Perbuatan Pansel yang sengaja merubah klausul Pasal sebagaimana tertera dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 adalah perbuatan tak pantas dan melampaui kewenangannya. Dugaan bahwa proses seleksi penuh dengan itikad tak baik dan permufakatan jahat, layak disandingkan. Perselingkuhan untuk meloloskan individu yang tidak memenuhi syarat, memang sudah direkayasa sedari awal.

Padahal, Permendagri No. 37 Tahun 2018 memang sengaja diciptakan sebagai pedoman atau landasan hukum, baik formiil maupun materiel, dalam penyelenggaraan seleksi Direksi PDAM. Perbuatan yang tak lazim ini berdampak kepada cacat yuridis yang menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari. Pembatalan atau pencabutan atas keputusan pengangkatan Direksi PDAM Tirta Tamiang, adalah salah satunya.

Selain itu, menurut Penulis aparat penegak hukum sudah dapat kiranya melakukan upaya justitia atas fenomena ini. Karena, dugaan perbuatan curang ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 416 KUHP.

Pansel yang nota bene adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja telah memalsu atau merubah syarat yang khusus ditujukan untuk pemeriksaan administrasi calon Direksi PDAM. Jadi, unsur dari Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 416 KUHP pun telah terpenuhi. Tidak perlu terjadi adanya kerugian negara disini. Apalagi sifatnya bukanlah sebagai delik aduan. Aparat penegak hukum pun sudah bisa langsung bertindak.

Sanksi hukumanya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Penutup

Beranjak dari uraian sebagaimana di atas, maka sudah selayaknya Bupati Aceh Tamiang mencabut atau membatalkan SK Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Tamiang serta melakukan seleksi ulang. Aparat penegak hukumpun jangan ragu untuk bertindak. Karena peristiwa ini, terang benderang terjadi didepan mata. Perlu efek penjera sehingga kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

Hal ini penting, karena apa yang dipraktekkan pada proses seleksi Direksi PDAM Tirta Tamiang, telah bertentangan dengan tujuan Pemerintah untuk menyelesaikan ragam masalah terkait BUMD di Indonesia.

BUMD kita saat ini, dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak intervensi yang berlebihan terhadap BUMD oleh Pemerintah Daerah, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk menjalankan fungsi sosial terhadap masyarakat.

Akibatnya, BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya. Dampak yang lebih buruk juga dapat terjadi. Jika sesuatu hal dimulai dengan cara-cara melawan hukum, dipastikan akan menimbulkan praktek-pratek manipulatif dan koruptif dikemudian hari. Tentunya ini bukanlah hal yang kita harapkan atau dicita-citakan.

Tulisan ini sudah terbit di:
https://www.google.com/amp/s/amp.dialeksis.com/analisis/menyoal-aspek-yuridis-seleksi-direksi-pdam-tirta-tamiang/

Menanti Sekretaris Negeri Muda Sedia

Jika tidak ada aral melintang, di tahun 2021 nanti,  negeri Muda Sedia atau Kabupaten Aceh Tamiang, akan memiliki seorang Pejabat Tinggi Pratama baru, jabatan setingkat eselon IIa, sebagai Sekretaris Daerah. Proses seleksinya pun sudah hampir final. 

Dari lima nama yang lulus seleksi administrasi, panitia seleksi telah memilih tiga nama sebagai calon Sekretaris Daerah Kabupaten.  Mereka ini diusulkan kepada Gubernur Aceh, agar ditetapkan seorang diantaranya menjadi Sekretaris Daerah definitif. Ketiga nama tersebut adalah Ir. Adi Darma, M. Si, Drs. Asra dan Drs. Sepriyanto.

Secara pribadi, Penulis mengenal ketiga nama tersebut. Ir. Adi Darma, M.Si atau biasa disapa ”Abu”, Penulis kenal sejak di Bappeda Aceh Tamiang, hingga Asisten, dan menjabat juga sebagai Plt. Sekretaris DPRK. Sedangkan Drs. Asra, adalah mantan Camat yang saat ini duduk sebagai Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang. Terakhir adalah Drs. Sepriyanto, yang juga mantan Camat, dan sekarang sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang. 

Ketiganya adalah birokrat hebat dan layak untuk menduduki jabatan tersebut. Menurut Penulis, siapapun nantinya yang ditetapkan, akan mampu membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dinas, lembaga dan badan yang ada di kabupaten Aceh Tamiang, serta mampu melakukan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil atau ASN. Tulisan ini, tidak ditujukan untuk menilai kemampuan para calon Sekretaris Daerah, tetapi lebih kepada dinamika yang terjadi pada saat proses pemilihannya.

Dinamika Pemilihan Sekda di Aceh Tamiang

Dinamika pertama adalah mengenai persyaratan jangka waktu pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. Pada pengumuman pertama oleh panitia seleksi, disyaratkan paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilantik. Tetapi, pada pengumuman kedua, syarat jangka waktu ini, didiscount menjadi paling singkat selama 1 (satu) tahun saja oleh panitia seleksi.

Dinamika selanjutnya adalah mengenai dasar hukum pelaksanaan seleksi. Dimana norma hukum yang dijadikan landasan adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dilingkungan Instansi Pemerintah. 

Padahal, ada PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, sebagai pelaksanaan Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dinamika terakhir adalah adanya somasi tertulis yang dilayangkan oleh seorang warga masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, bernama M. Hanafiah, mengenai dasar hukum seleksi Sekretaris Daerah kali ini, dikaitkan dengan proses pemilihan atau pengangkatan Sekretaris Daerah sebelumnya, yang tidak dilakukan melalui proses seleksi terbuka, dan berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2009.

Syarat Terkait Pengalaman Jabatan dan Waktu

PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh,  memang tidak mensyaratkan ukuran waktu menjadi patokan, tetapi lebih kepada pengalaman pernah menduduki minimal 2 (dua) posisi jabatan setara eselon II b yang berbeda. Pada Pasal 3 ayat (3) huruf d, disebutkan “sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktur eselon IIb yang berbeda”.

PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri, yang merupakan turunan dari  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 107 huruf c angka 4, disebutkan syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah kabupaten adalah: “sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun”. 

Demikian juga pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tingi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, pada bagian B. Pelaksanaan,  angka 3) JPT Pratama, huruf d) disebutkan “sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun”. Peraturan menteri ini berlaku sejak 29 Juli 2019 dan mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014.

Artinya, baik pada PP No. 17 Tahun 2020  dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019, selain mensyaratkan pernah atau sedang menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya, agar dapat menjadi Sekretaris Daerah, terdapat syarat jangka waktu menjabat jabatan tersebut minimal selama 2 (dua) tahun yang harus dipenuhi. 

PNS di Aceh Bagian Sistem PNS Nasional

Pasal 118 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. Artinya, urusan penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah, adalah sama dengan yang berlaku secara nasional, baik norma, standar dan prosedurnya.

Termasuk urusan pemilihan Sekretaris Daerah. Selain tunduk kepada norma hukum yang telah diatur khusus didalam UU No. 11 Tahun 2006, juga mengikuti juga ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, seperti PP No. 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019.

Artinya,  syarat menjadi Sekretaris Daerah di Aceh lebih “berat” dibandingkan menjadi Sekretaris Daerah  diluar Provinsi Aceh. Karena, selain ikut ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2006, juga ditambah syarat lain yang diatur dalam perundang-undangan lain terkait. Misal syarat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten, selain pengalaman pernah menduduki jabatan setingkat Eselon II b di dua tempat yang berbeda, ditambah lagi syarat jangka waktu menduduki jabatan tersebut minimal 2 (dua) tahun.

Penutup

Lantas apakah perbuatan panitia seleksi yang secara sengaja memberikan potongan persyaratan jangka waktu dari 2 (dua) tahun sebagaimana  diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020  jo.  Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019, menjadi 1 (satu) tahun, serta landasan hukum pemilihan calon Sekretaris Daerah kabupaten yang mengabaikan PP No. 58 Tahun 2009, yang nota bene lahir dari Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2006, adalah suatu perbuatan yang melawan hukum atau diluar kelaziman, dan nantinya berakhir menjadi sengketa tata usaha negara?

Tentu kita jangan berprasangka buruk terlebih dahulu. Meski ada alasan rasional yang dapat menjelaskan mengapa hal ini terjadi. Jika dapat menduga-duga, tetapi dalam kerangka berpikir positif, mungkin hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para Aparatur Sipil Negara yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, agar tampil mengikuti kontestasi pemilihan Sekretaris Daerah, tetapi masih terganjal syarat. Baik syarat dalam PP No. 58 Tahun 2009, maupun syarat dalam PP No. 17 Tahun 2020 jo. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019.

Tetapi, jika cara-cara yang ditempuh dilakukan dengan melawan hukum atau diluar kelaziman, tentunya tidak dapat dibenarkan dan menyisakan konsekwensi hukum dikemudian hari. Apapun ceritanya, keputusan Gubernur Aceh yang akan menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, maka keputusan tersebut adalah suatu keputusan yang mengikat dan valid, sepanjang tidak ada keputusan hukum yang membatalkannya. Kecuali, jika Gubernur Aceh bisa menenggarai adanya tanda-tanda tak sedap dan mengambil keputusan lain, tentu akan lain pula ceritanya terhadap kisah sekretaris di negeri Muda Sedia. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.

Tulisan ini sudah terbit di:
https://www.google.com/amp/www.ajnn.net/news/menanti-sekretaris-negeri-muda-sedia/amp.html

Monday, April 16, 2018

Menanti Kepastian Hukum, Videotron Yang Tak Asyik Ditonton


Seorang pemikir hukum lawas asal negeri “Inglitir” alias Inggris, bernama Jeremy Bentham pernah mengatakan “The grand utility of the law is certainty”. Terjemahan bebasnya, kurang lebih seperti ini: “kegunaan terbesar dari hukum adalah kepastian”.

Lantas, apa kaitannya dengan judul “videotron yang tak asyik ditonton” pada bagian bawah judul di atas?. Secara teori hukum “kepastian hukum” Jeremy Bentham, lahir jauh di abad kedelapanbelas. Sedangkan kasus videotron Aceh Tamiang, muncul di era milineal. Jaman now serba android.

Keterhubungan secara langsung memang tidak. Tetapi, dari optik penegakan hukum, bisa dipastikan sangatlah relevan untuk didiskusikan. Masih ingat tulisan dengan tema videotron ini sekitar 2 tahun lalu. Ketika itu, kasus ini masih belum menyerempet ke ranah justicia alias penegakan hukum. Akan tetapi, setelah lebih kurang 2 tahun bergulir, mengapa kasus videotron Aceh Tamiang ini seakan tiada bertepian. Istilahnya mengapa tiada berkepastian?.

Kepastian dalam arti, bilamana tidak ada unsur melawan hukum didalamnya, dapat memberi kepastian kepada pihak-pihak yang diduga melawan hukum, menjadi seorang yang bersih dari anasir pidana. Atau jika terbukti melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, mbok ya segera diperiksa dan dibuktikan secara materiil dan formil. Seperti ungkapan Bentham diatas, hukum itu gunanya menciptakan kepastian.

Jika hukum ditegakkan, maka rakyat akan percaya kepada Pemerintah, khususnya aparat penegak hukum. Jika rakyat tidak percaya kepada hukum, bisa gawat. Karena rakyat akan “disorientasi” alias kehilangan arah. Gejalanya mulai tampak dengan banyaknya kasus eigenrechting atau main hakim sendiri. Ujungnya nanti rakyak akan melakukan pembangkangan (disobedience). Jika terus demikian, maka perpecahan (disintegrasi) bangsa ini bakal terjadi.

Melawan Lupa
Pengadaan "si kembar videotron" ini terjadi di tahun 2015 lalu. Satuan kerja perangkat daerah yang empunya proyek adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tamiang. Dana pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun anggaran 2015.


Pagu yang disediakan awalnya adalah Rp. 1,2 milyar. Setelah dilelang, pemenangnya adalah CV Artha Kharisma Perkasa, dan harga dua unit videotron plus pajak menjadi Rp. 1.197.570.000. CV Artha Kharisma Perkasa, adalah perusahaan swasta yang beralamat di Jl. T. Hamzah Bendahara No. 89, Kuta Alam, Banda Aceh. Sebagai direktur perusahaan adalah T.M. Ikhsan Saladin, ST.

Aparat penegak hukum seingat penulis juga sudah menghadirkan ahli untuk membuktikan bahwa dugaan telah terjadinya unsur melawan hukum adalah benar adanya. Ahlipun sudah datang ke Tamiang dan memeriksa isi dalam videotron yang disangkakan. 

Salah satu temuan yang menggelikan adalah dalam “perut? videotron ditemukan seperangkat laptop sebagai wahana alias mesin pemutar objek yang ditayangkan di layar videotron.

Jangan tertawa ya.. apalagi laptop tersebut kepanasan, lawbat bahkan raib digondol maling. Hebat sangat yang mendesain videotron di Tamiang ini. Apa memang demikian, atau hanya sekedar akal-akalan untuk meraih fulus dari proyek uang negara ini. Tidak penting ada manfaatnya bagi rakyat, asal bisa memuaskan dahaga birahi uang korupsi.


Lantas jangan dianggap bahwa 2 tahun kita akan lupa dengan nasib videotron ini. Publik pasti akan bertanya-tanya..ada apa dengan videotron ini? Mengapa hukum selalu tajam kebawah tapi tumpul ke atas? Iyalah..apalagi mendengar selentingan, ada terlibat kerabat dekat orang nomor satu di Aceh Tamiang saat ini. Katanya sih seorang AESEN dan juga ponakannya langsung.

 Apa gara-gara hal ini aparat penegak hukum “gentar” mengusut tuntas kasus ini. Semoga tidak ya. Kami rakyat mendukung penegakan hukum yang menjamin kemanfaatan, kepastian dan keadilan di Bumi Tamiang.

Kondisi sang videotron yang dibicarakanpun masih lebih banyak matinya, ketimbang hidupnya. Proyek uang negara hampir 1,2 milyar rupiah inipun, seakan tiada guna. Siang terjemur matahari, malam terkena embun. Lambat laun bakal jadi benda mati. Saksi bisu keserakahan dan ketamakan para pencoleng uang rakyat. Semoga di Aceh Tamiang tiada lagi kasus serupa. Cukup sudah.


Sebagai penutup, tiada salah jika kita berkenalan dengan sosok Jeremy Bentham. Seorang Sarjana Hukum yang telah belajar huruf pada saat balita dan belum pandai bicara. Umur 4 tahun, dia sudah belajar bahasa Yunani dan Latin. Pada umur 12 tahun, yakni tahun 1760  Bentham sudah kuliah di Oxford University, dan meraih gelar Sarjana Hukum diusia 15 tahun. Bentham dikenal sebagai penganut paham Positivisme Hukum. Ungkapannya yang terkenal yaitu "the greatest happiness of the greatest number". Mazhab hukum ala Bentham ini dinamakan Mazhab "utilitarianisme". 















Sunday, February 21, 2016

Jalan Nasional dan Desentralisasi Setengah Hati

Jika anda melintas via darat, dari Medan menuju Banda Aceh, tepatnya setelah memasuki gerbang perbatasan antara Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh, itu berarti, anda telah tiba di Kabupaten Aceh Tamiang. Disebelah kiri dan kanan jalan, anda akan menjumpai hamparan perkebunan kelapa sawit, barisan pertokoan yang masih sepi penjual plus pembelinya, pos polisi, mesjid, komplek pesantren dan jembatan timbang milik pemerintah Provinsi Aceh.

Setelah itu, anda akan memasuki Kampung Seumadam. Jangan terkejut jika anda akan disuguhkan kondisi "jalan yang bergelombang". Tenang, kondisi jalan ini masih terus dijumpai hingga tiba di Kota Kualasimpang. Setelah melewati jembatan Kualasimpang, anda jangan kaget. Kondisi jalan yang bakal anda temukan, keadaannya lebih parah lagi. Yaitu, jalan dua jalur yang belum kelar pengerjaannya, berlubang, berantakan, berdebu, dan becek paska turunnya  hujan, akan menemani perjalanan anda.

Ketidaknyamanan akan kondisi jalan yang kupak-kapik tersebut, akan anda rasakan hingga melewati persimpangan Kampung Kesehatan, Istana Karang, Kompi A Batalyon 111/Raider, hingga depan kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang. Terhadap kondisi jalan yang awut-awutan tersebut, warga juga pernah melakukan aksi unjuk rasa, hingga tanam pohon pisang di badan jalan. Media juga pernah mengungkapkannya. Tetapi ya itu, sampai tulisan ini dibuat, kondisi jalannya memang demikian. Tak ada yang dilebih-lebihkan.

Tentu anda akan bertanya, menggerutu, memaki mungkin, atau berdoa dengan pasrah, akan kondisi jalan tersebut. Mengapa begini, mengapa begitu? Mengapa pemerintah terkesan tak berdaya? Mengapa hukum tidak bertindak? Mengapa kontraktor pelaksana bisa melakukan hal ini? Bla bla bla bla...

Jalan Nasional Urusan Pusat
Memang, secara subtansi hukum, jalan umum dengan status Jalan nasional, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Demikian diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kewenangannya meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. 

Urusan pemerintah dibidang pekerjaan umum ini pun, kemudian diperkuat lagi dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana urusan tersebut, menjadi urusan pemerintah yang bersifat konkuren. Artinya, urusan yang dibagi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Implementasinya adalah, jalan umum yang statusnya jalan nasional menjadi urusan pemerintah pusat. Jalan umum berstatus jalan provinsi menjadi urusan pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten, kebagian urusan jalan umum yang berstatus jalan kabupaten dan jalan desa.

Nah, untuk melaksanakan kewenangan pengelolaan jalan nasional tersebut, pemerintah pusat menerapkannya melalui mekanisme dekonsentrasi. Yaitu, pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sehingga, untuk mengurusi jalan nasional yang berada dan melintas di kabupaten Aceh Tamiang, rentang kendali birokrasinya mulai dari UPT di Langsa, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan, hingga Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta.

Demikian juga dengan jalan dua jalur yang kupak-kapik seperti disebut di atas, merupakan proyek APBN tahun 2015. Judul proyeknya adalah "Pelebaran Jalan Batas Kota Langsa-Batas Sumut (2 Jalur Kota Tamiang)". Tanggal kontrak adalah 18 Februari 2015, dengan nilai kontrak (termasuk PPN) sebesar Rp. 28.099.264.000,_ Masa pelaksanaan pekerjaan selama 270 hari kalender, dan masa pemeliharaan adalah 730 hari kalender. Kontraktor pelaksana PT. Tamitana, dan konsultan pengawas PT Eskapindo Matra.

Kena Getah Nangka
Lantas, jika rupa jalan nasional yang melintas di Aceh Tamiang sedemikian buruknya, seperti jalan dua jalur antara jembatan Kualasimpang hingga kantor bupati dan DPRK Aceh Tamiang, pihak mana yang paling bertanggungjawab? Jika merunut kepada kewenangannya, jelas hal tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Lantas dimana posisi pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten?

Bagi masyarakat awam, melihat "parahnya" kondisi jalan dua jalur yang tak kunjung selesai, dan berada didepan perkantoran eksekutif dan legislatif Aceh Tamiang, berpendapat betapa tidak berdayanya pemerintah dan aparat penegak hukum di Aceh Tamiang. Apalagi, yang menikmati "jalan buruk rupa dua jalur" tersebut bukan hanya rakyat biasa saja. Dipastikan mulai dari bupati, wakil bupati, sekda, para kepala dinas, pimpinan DPRK dan anggota DPRK Tamiang, pernah menikmati bagaimana kualitas jalan tersebut. Demikian juga dengan aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres hingga Kajari, pasti mengetahui kondisi jalan dua jalur tersebut.

Tetapi, ya itu tadi. Meski dilalui oleh para petinggi negeri, nasib jalan dua jalur yang berada di daerah strategis pusat pemerintahan Aceh Tamiang, makin tak jelas. Seperti pepatah yang mengatakan "tak tentu hilir mudiknya" alias tak jelas. Protes oleh pemerintah daerah dan DPRK Tamiang-pun dianggap angin lalu saja. Tak jelas kapan finishing-nya, dan tak jelas juga proses hukumnya. Yang pasti, masyarakat yang tinggal disekitar ruas jalan ini menikmati "debu gratis" setiap harinya, jalan berlubang, dan full becek-becek jikala hujan. Sedangkan kontraktor pelaksana yang bernama PT. Tamitana berubah menjadi "tamita hana", yang artinya "dicari tak ada" alias "lari malam". Ungkapan yang mungkin sepadan adalah "orang lain yang makan nangka, warga Tamiang yang kena getahnya".

Desentralisasi Setengah Hati vs Tugas Pembantuan
Apa yang terjadi dengan nasib jalan dua jalur di Tamiang ini, serta kondisi jalan nasional yang ada di Tamiang, dapat dikatakan sebagai "desentralisasi setengah hati". Mengapa setengah hati? Jika melihat kembali makna desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk menjadi urusannya, dapat dimaknai bahwa "urusan jalan nasional ini semestinya juga diserahkan juga kepada daerah". 

Akan tetapi, dengan adanya dekonsentrasi dibidang pekerjaan umum, termasuk mengurusi jalan nasional lewat instansi vertikal yang ada di daerah, pemerintah pusat dapat dikatakan "setengah hati" dalam melaksanakan politik desentralisasi. Apalagi jika melihat kondisi real jalan nasional yang berada di kabupaten. Instansi yang mengurusinya, terkesan "lamban" bahkan "tak peduli" terhadap  pemeliharaan dan perawatannya.

Mengapa harus diserahkan ke daerah? Karena daerahlah yang paling tahu, apa dan bagaimana kondisi jalan nasional yang berada dan melintasi wilayahnya. Selain itu, guna memperpendek rentang birokrasi yang panjang, serta efisensi dalam merespon kondisi jalan nasional di lapangan, penyerahan urusan jalan nasional kepada kabupaten adalah mutlak dibutuhkan.

Pertanyaan selanjutnya pasti, apakah daerah mampu untuk membiayai urusan jalan nasional jika diserahkan kepada kabupaten? Salah satu solusinya adalah melalui mekanisme "Tugas Pembantuan". Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah, untuk melaksanakan sebagian dari urusan pemerintah pusat. Penugasan ini artinya bahwa kewenangan tersebut masih berada di tangan pemerintah pusat, tetapi ditugaskan kepada daerah untuk melaksanakannya, tentunya disertai dengan anggaran.

Jadi, paling tidak, melalui mekanisme tugas pembantuan ini dapat dijadikan "pengantar" (bridging phase) kepada desentralisasi pengelolaan jalan nasional oleh daerah. Tentu untuk mewujudkan hal ini dapat terealisasi, bukan perkara mudah. Instansi yang selama ini "basah" oleh proyek-proyek pembangunan, perawatan dan pemeliharaan jalan nasional, tidak rela begitu saja, jika "sumber rupiahnya" dialihkan kepada pihak lain. 

Kabupaten/kota yang ada di seluruh nusantara harus berani dan bersatu. Sudah saatnya, asosiasi pemerintah kabupaten/kota yang sudah di bentuk, mengagendakan perubahan subtansi hukum, yang menjadikan pelaksanaan "desentralisasi setengah hati" oleh pemerintah pusat. Subtansi peraturan dalam hal jalan nasional menjadi urusannya pusat, meski di tinjau ulang, dan diserahkan kepada kabupaten/kota, minimal melalui mekanisme tugas pembantuan.

Friday, February 12, 2016

Pok Ame-Ame di Tamiang, Menangguk Fulus Jalan Dua Jalur Tak Mulus

Siapa yang tak kenal lagu "Pok Ame-Ame". Lagu yang kerap dinyanyikan semasa kecil, sambil bertepuk tangan. Lagu ini dinamakan juga lagu sajak berirama untuk anak-anak (liriklaguanak.com). Mengenai siapa pencipta lagu pok ame-ame, sampai saat ini saya belum mengetahuinya. Menurut saya, pok ame-ame bisa juga "tepuk tangan beramai-ramai atau bersama-sama".

Tetapi, pok ame-ame kali ini adalah ungkapan untuk menggambarkan prilaku "rampok rame-rame atau berjamaah" yang terjadi di bumi Muda Sedia atau Aceh Tamiang. Ya, rampok kali ini memang sudah sangat keterlaluan, dilakukan dengan benar-benar sistematis, terstruktur dan masif, sehingga merusak "sendi-sendi kehidupan" warga Tamiang.

Terstruktur artinya bahwa pok ame-ame, selain dilakukan oleh pelaku non aparatur negara, juga dilakukan dengan melibatkan aparat pemerintah. Termasuk juga dalam hal ini adalah, dengan sengaja melakukan pembiaran atau menutup mata atas kejahatan pok ame-ame yang dilakukan (impunity). 

Sistematis artinya, bahwa kejahatan pok ame-ame ini disusun secara sengaja dan direncanakan oleh pelaku. Sedangkan massif diartikan pok ame-ame dilakukan secara massal atau berjamaah terhadap hampir seluruh hak, layanan atau fasilitas yang semestinya diterima oleh warga, yang salah satu wujud nyatanya adalah anggaran negara.

Merujuk istilahnya saja, pok ame-ame sudah mendeskripsikan jika pelaku kejahatan ini lebih dari satu pelakunya (deelneming).  Akan tetapi, meski dilakukan beramai-ramai, belum tentu para pelaku merupakan satu kelompokPelaku bisa saja pemain tunggal tetapi melakukan aktivitas multi rampok (concursus). 

Korban Pok Ame-Ame
Selain negara, rakyat sudah tentu menjadi korban kejahatan pok ame-ame ini. Lihat saja kasus kupak-kapik ruas jalan dua jalur yang berada di depan kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Proyek yang menggunakan uang negara ini, sampai berakhirnya masa kontrak hingga perpanjangan, jalan yang dinantikan tak kunjung selesai. Yang tersisa adalah  jalan yang berlubang, berbatu penuh debu. Jika hujan turun, banjir genangan plus becek dipastikan datang. PT Tamitana sebagai pelaksana sudah tak tampak lagi batang hidungnya. 

Warga yang melintas pun harus ekstra hati-hati. Lengah sedikit, bisa-bisa celaka tiba. Rakyat yang seharusnya bisa menikmati kenyamanan berkendara dan berlalu lintas, telah menjadi korban pok ame-ame jalan dua jalur. Hak atas udara bersih, bebas debu, jalan yang mulus dan tidak becek,  dirampok oleh penjahat pok ame-ame ini. Ungkapan yang pas adalah "Jalan mulus tak tercipta, fulus negara hilang percuma, rakyat yang merana".

Meski yang melintas dijalan tersebut bukan hanya warga saja, tetapi termasuk aparatur penyelenggara pemerintahan. Tetapi, ya itu tadi, hukum tak berdaya. Hukum yang diharap tajam, terlihat sangat tumpul. Bukankah seharusnya negara bertindak represif terhadap penjahat pok ame-ame ini?  Padahal, mulai dari aparat penegak hukum, birokrat pemerintahan, termasuk bupati, wakil bupati, anggota DPRK, hingga tentara, dipastikan pernah menikmati betapa buruknya tampilan dan kualitas ruas jalan dua jalur ini. Akhirnya, rakyat Tamianglah yang menjadi korban langsung.

Melawan Pok Ame-Ame
Sebagaimana disebut di atas, kejahatan pok ame-ame ini merupakan kejahatan berjamaah. Oleh karenanya, untuk melawannya-pun mesti dilakukan secara berjamaah pula, plus dukungan sistem "yang benar". 

Meminjam teori sistem-nya Lawrence M. Friedmann, yang mengatakan bahwa sistem itu ibarat segitiga yang terdiri  dari sub-sistem yang notabene adalah satu kesatuan, yakni: subtansi, struktur dan kultur, maka melawan pok ame-ame, dapat menggunakan pendekatan sistem tersebut. Subtansi adalah produk hukum (peraturan perundang-undangan). Struktur adalah aparatur negara. Sedangkan kultur adalah masyarakat yang berhukum. 

Jadi, pok ame-ame ini baru bisa diberangus jika secara subtansi yang telah mengatur tentang kejahatan dilaksanakan oleh aparatur negara, dan didukung oleh mayarakat yang sadar dan peduli akan hukum. Jika peraturan bagus, tetapi aparatur penegak hukum lemot, plus masyarakat yang tidak peduli, maka dipastikan pok ame-ame ini akan kekal abadi. Demikian pula sebaliknya, jika hukum jelek, tetapi aparat dan masyarakat baik, maka pok ame-ame masih bisa dilenyapkan. Intinya, ketiga sub sistem ini mesti saling mendukung dan sama porsinya untuk dilaksanakan.

Pada kasus pok ame-ame jalan dua jalur, sub sistem subtansi (peraturan) tentang pelaksanaan proyek pemerintah sudah jelas aturan mainnya. Masyarakat Tamiang juga sudah bagus kesadaran berhukumnya, terbukti beberapa aksi  protes warga pada saat proses pembangunan ruas jalan dua jalur ini. Tetapi, rentang birokrasi yang panjang, ditambah status jalan nasional yang masih menjadi urusan pusat, menjadi kesempatan kejahatan pok ame-ame ini terjadi. Kontraktor pelaksana jalan sebagai bagian dari masyarakat juga "nakal" dan ambil kesempatan. Dan yang paling parah adalah pengawasan dan penegakan hukum dari aparatur negara yang "tumpul" untuk mencegah serta menangani kejahatan pok ame-ame jalan dua jalur di Tamiang ini.

Dari mana memulainya? Jika masalahnya pada subtansi, maka peraturannya yang dievaluasi dan diperbaiki. Jika aparatur penegak hukumnya yang lemot, maka fungsi pengawasan dan pengendalian internal yang mesti ditingkatkan. Jika masalahnya ada pada masyarakatnya, maka strategi untuk meningkatkan daya kritis dan pemahaman berhukum yang baik, yang mesti diadakan. 







Saturday, February 6, 2016

Videotron Yang Tak Asyik Ditonton

Jika anda sekali waktu melintas antara Langsa ke Kualasimpang, pada saat melewati pertigaan Kantor Bupati Aceh Tamiang, tepatnya diseberang warkop Corner, berdiri tegak sebuah layar monitor berwarna hitam, dibingkai material metal berwarna putih, dengan ukuran kurang lebih tiga kali empat meter. Ada satu lagi kembarannya yang terpacak di dekat lampu merah, tak jauh dari posisi bank Mandiri, setelah jembatan Kualasimpang.

Ternyata, kedua layar monitor tersebut bernama "videotron". Hasil pencarian di laman mbah gugel, ditemukan satu tautan yang menjelaskan videotron atau led display billboard adalah bentuk dari reklame digital dengan visual gambar bergerak, sehingga materi iklan dapat terlihat lebih menarik (www.videotronindonesia.com). 

Oo.. ternyata videotron itu menggantikan iklan di billboard atau papan reklame yang bersifat statis alias tak bergerak. Pada videotron, bisa ditampilkan visual gambar yang bergerak, sehingga lebih dinamis, atraktif dan selalu up to date. Harapannya, jika gambarnya menarik, maka yang melihatpun tidak cepat bosan, dan berfungsi juga sebagai sarana hiburan mata.

Hidup Segan Mati Tak Mau
Kurang lebih demikian perumpaan terhadap kondisi "si kembar videotron" yang kelahirannya didanai uang rakyat, yang tinggal ditambah dua juta empat ratus tiga puluh ribu perak lagi angkanya menjadi 1,2 milyar rupiah. Karena, sepanjang riwayat pemasangannya lebih banyak posisi off-nya ketimbang on-nya.

Kondisi yang sering padam inilah, yang oleh teman-teman di laman fb sering dijadikan bahan olok-olok. Ada seorang teman mentamsilkan, gelapnya layar monitor videotron "segelap" suasana sarang burung walet. Tak salah memang, saya juga mencatat beberapa kali yang muncul  pada layar videotron adalah gambaran malam yang gelap gulita. Beberapa teman juga sengaja memotret videotron yang gelap tersebut, dan diupload pada laman media sosial mereka.

Gelapnya layar monitor di videotron, tentu membuat penonton seperti saya dan beberapa warga kecewa. Berharap sambil menikmati segelas kopi pancung dan menyaksikan visual gratis, ternyata tidak demikian adanya. Apalagi jika tahu harga yang lumayan mahal, yakni hampir mendekati angka 600 juta per unit, membuat sejumlah syak wasangka muncul di kepala, hmmm ada apa dengan "si kembar videotron" ini?

Ataukah kesengajaan untuk menyetel lebih banyak padamnya dari pada hidupnya videotron ini, dalam rangka strategi "memperpanjang umur" videotron. Namanya saja barang elektronik, videotron juga ada "nyawa" pakainya. Diperkirakan satu unit videotron ini akan berumur 100.000 ribu jam atau 8 sampai dengan 10 tahun. Jadi kalau bisa dihemat jam tayangnya, maka umur videotron ini akan bertambah lama daya tahannya. 

Kemungkinan lainnya adalah dalam rangka penghematan biaya. Hasil penulusuran di dunia maya, 1 meter perseginya membutuhkan daya listrik sekitarnya 750 watt. Kalikan saja dengan luas screen videotronnya, makin luas screen-nya, maka makin besar pula daya listriknya. Makin besar daya listriknya, tentu makin besar  pulsa PLN yang mesti dibayarkan.

Jika boleh menerka-nerka, bisa jadi dua alasan di atas menjadi penyebab utama, sering padamnya "si kembar videotron" di Aceh Tamiang. Tetapi jika lebih banyak gelapnya daripada terangnya, cocok juga disebut "hidup segan mati tak mau". Saya meyakini, sejak dari perencanaan awal sudah dipikirkan tujuan pengadaaan videotron ini bukan untuk "memamerkan sisi gelapnya", saya yakin akan hal itu.

Kebetulan Yang Aneh
Pengadaan "si kembar videotron" ini terjadi di tahun 2015 lalu. Satuan kerja perangkat daerah yang empunya proyek adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tamiang. Dana pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun anggaran 2015. 

Pagu yang disediakan awalnya adalah Rp. 1,2 milyar. Setelah dilelang, pemenangnya adalah CV Artha Kharisma Perkasa, dan harga dua unit videotron plus pajak menjadi Rp. 1.197.570.000. CV Artha Kharisma Perkasa, adalah perusahaan swasta yang beralamat di Jl. T. Hamzah Bendahara No. 89, Kuta Alam, Banda Aceh. Sebagai direktur perusahaan adalah T.M. Ikhsan Saladin, ST.

Nah, inilah awal dari "kebetulan yang aneh" pada saat bertanya, siapa sebenarnya direktur CV Artha Kharisma Perkasa yang bernama T.M. Ikhsan Saladin, ST? Karena ditemukan beberapa fakta yang secara kebetulan adalah "aneh", dan semoga hanya "kesamaan" nama semata, dan beda fisiknya.

Informasi dari seorang teman di Banda Aceh, T.M. Ikhsan Saladin adalah alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, angkatan 1999. Kelahiran  tanggal 12 April 1981. Kemudian, pada tahun 2013 lalu lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Perhubungan. Ia diangkat dan ditugaskan pertama kali sebagai Petugas Kepelabuhan di Belawan, Sumatera Utara.

Aneh yang pertama adalah, apakah seorang PNS aktif dibenarkan untuk duduk sebagai direktur perusahaan? Lantas aneh yang kedua ialah, mengingat pekerjaan si direktur adalah sebagai PNS Kementerian Perhubungan, dan yang punya proyek adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, apakah ada "benang merah" kerjasama pertemanan sesama Korps Perhubungan? 

Aneh selanjutnya ialah, bila melihat kondisi fisik videotron yang tidak rapi dan kualitas visual yang "kurang nendang", apa ini barang hasil rakitan yang serampangan? Sekedar tips dan trik memilih dan membeli videotron, bisa diklik tautan berikut: http://www.videotronindonesia.com/2015/05/tipstrick-dan-rahasia-dalam-memilih.html#.VrXCWfBXerU.

Aneh seterusnya adalah, bila membandingkan antara harga dengan barang serupa yang beredar di pasaran, apakah pantas harga Rp. 1.197.570.000 untuk 2 unit videotron ini? Kebetulan dibeberapa laman perusahaan penyedia videotron, bisa dilihat spesifikasi dan harga videotron yang ditawarkan, yakni mulai dari Rp. 18 juta  hingga Rp. 29 juta permeter perseginya. Kalau harga Rp. 18 juta, maka untuk videotron ukuran 12 meter persegi hanya cukup membayar Rp. 216 juta saja. Jika yang dipilih harga Rp. 29 juta, maka harganya menjadi Rp. 348 juta. Tentu, makin mahal harganya, semakin bagus kualitasnya.

Semoga kebetulan yang aneh di atas, hanya kebetulan semata. Jadi teringat tulisan di film atau sinetron tv lokal. Bunyi tulisannya seperti ini "Cerita ini hanya fiksi belaka. Kesamaan cerita dan tokoh adalah kebetulan semata". Tetapi hubungan antara videotron dan fakta yang terjadi, menurut saya adalah suatu kebetulan yang aneh. Ada-ada saja.

Sunday, January 31, 2016

Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Keberpihakan Negara

Kamis kemarin, tanggal  28 Januari 2016, Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang memeriksa dan mengadili 12 warga kampung Paya Reuhat dan sekitarnya, telah menjatuhkan vonis kurungan penjara, antara 12 hingga 22 bulan kepada para terdakwa. Kasus yang sebenarnya adalah, konflik tanah antara warga dengan perusahaan pemegang HGU PT Rapala (dulunya PT Parasawita). Tetapi kemudian berubah menjadi "kejahatan oleh warga terhadap negara".

Konflik tanah antara warga kampung Paya Reuhat dan sekitarnya ini, sudah terjadi sejak 1980-an. Saat itu pemegang HGU adalah PT Parasawita. Perjuangan untuk menuntut keadilan tersebut, dilakukan  kembali setelah Soeharto lengser. Menjelang berakhirnya HGU pada 31 Desember 2014, warga telah meminta, agar izin HGU tidak diperpanjang, dan tanah warga yang dulunya dicaplok, untuk dikembalikan.

Apa hendak dikata, negara lewat kaki tangannya bermaksud beda. Izin HGU malah diberikan kepada pemodal baru, bernama PT Rapala. Yakni, partikelir swasta yang selama ini dikenal berkebun di provinsi tetangga, Sumatera Utara. Masa HGU diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk jangka waktu selama seperempat abad, alias 25 tahun.

Warga Paya Reuhat tentu kecewa. Mengapa negara yang katanya didirikan untuk wahana mensejahterakan rakyat, tetapi lebih berpihak kepada pemodal? Mengapa tanah warga yang dulunya "dirampok" pada masa rezim Soeharto, hingga berganti  rezim Joko Widodo, masih bernasib sama. Padahal, jauh hari sebelum HGU PT Parasawita expired, warga telah mengirimkan noted kepada Pemerintah. Inilah yang kemudian disikapi oleh warga melalui "aktifitas protes" yang kemudian oleh  negara dianggap sebagai "kejahatan". Tuntutan warga yang tadinya masalah keadilan, berubah menjadi "kejahatan" yang menghadapkan warga Paya Reuhat versus aparatur negara, mulai dari Polda Aceh, Jaksa dan terakhir Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Negara Berpihak Kepada Siapa?
Apa yang menjadi tuntutan warga Paya Reuhat adalah sederhana. Tanah, yang merupakan sumber kehidupan mereka, dikembalikan. Tanah tersebut akan diusahakan, sehingga warga mampu memperoleh pendapatan ekonomi. Pendapatan ini yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga membayar "upeti" kepada negara. Apalah artinya tanah seluas 144 hektar dibandingkan 46.817 hektar lahan HGU yang telah diberikan negara kepada pemegang HGU di Aceh Tamiang? Apalagi perusahaan HGU yang menguasai tanah puluhan ribu hektar di Tamiang,  tidak lebih dari 27 perusahaan yang hanya dimiliki oleh segelintir elit manusia saja.

Lantas, kondisi yang menimpa warga Paya Reuhat saat ini, dimana akar masalah utamanya  adalah konflik tanah, yang berubah menjadi konflik warga melawan negara, merupakan tanda-tanda yang dapat dibaca, kepada siapa negara berpihak. Mengapa negara begitu aktif dan represif pada kasus kriminal antara warga dengan PT Rapala? Mengapa negara menutup mata atas kasus perampokan tanah warga oleh pemegang HGU?

Jika pada dunia kenyataan negara lebih berpihak kepada satu kaum saja, maka hal tersebut membuktikan,  bahwa paham negara Marxis tengah dipraktekkan di negara ini. Pada sistem negara kapitalis, maka negara menjadi alat kaum borjuis atau pemodal untuk membela kepentingannya. Negara dengan sistem feodal, maka negara dijadikan alat dari kaum bangsawan atau para tuan tanah. Jika negara dikendalikan  dan semata-mata berpihak kepada kaum buruh, maka sistem sosialis yang tengah berlaku.

Tentu saja Indonesia bukan negara penganut paham Marxis. Indonesia memiliki ideologi kebangsaan sendiri yang sesuai dengan jiwa bangsa (volkgeist), yakni Pancasila. Merunut kepada teori Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan oleh Hans Kelsen yang kemudian disempurnakan oleh Hans Nawiasky, dan oleh Hamid Atamimi diaplikasikan kedalam struktur tata hukum Indonesia, maka Pancasila merupakan staatsfundamental norm atau norma fundamental negara.

Artinya, Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan norma tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi norma dibawahnya. Demikian juga dengan sistem tata nilai, pemerintahan, politik, hingga sosial, ekonomi dan budaya, mengacu kepada Pancasila sebagai sumber tertinggi dan pedoman hidup bangsa ini. Nilai-nilai ketuhanan, hak asasi manusia, persatuan, demokrasi dan keadilan, yang termakna pada sila-sila dalam Pancasila, menjadi acuan dalam berhukum, berbangsa dan bernegara.

Apa yang terjadi di Paya Reuhat dan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang memutus bersalah 12 orang warga yang memperjuangkan hak-hak mereka, adalah praktek negara yang memihak kepada kaum pemodal, dan tentu jauh dari aplikasi nilai-nilai Pancasila sebagai norma fundamental di negara ini.

Penyelesaian Berbasis Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan
Hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai kepastian. Hukum juga bertujuan guna menciptakan kemanfaatan dan keadilan. Kepastian akan hak atas tanah warga Paya Reuhat sudah mereka tempuh sejak tahun 1980-an. Akan tetapi, negara yang dikuasai oleh rezim Soeharto membungkam warga melalui intimidasi, penyiksaan dan teror. Demi kepastian akan hak atas tanah mereka, menjelang berakhirnya HGU PT Parasawita, warga telah mengingatkan pemerintah untuk tidak memperpanjang HGU dan mengembalikan tanah kepada warga. Bukannya kepastian hak atas tanah warga yang diterima, akan tetapi kepastian hukum dalam bentuk izin HGU kepada pemegang izin baru yakni PT Rapala yang diberi oleh negara.

Kepastian terhadap hak atas tanah warga inilah yang dinanti-nanti oleh warga kampung Paya Reuhat. Bukan kepastian hukum terhadap pemegang izin HGU baru yang lagi-lagi memasukkan tanah yang diklaim oleh warga. Kepastian yang diperoleh PT Rapala, menjadi "ketidakpastian" bagi warga. Hendaknya, negara dalam menerbitkan izin HGU mengakomodir kepentingan semua pihak, sehingga tidak ada pihak yang diistimewakan hak-haknya. Apalagi negara kita bukan negara dengan sistem kapitalis yang berpaham Marxis.

Perpanjangan izin HGU kepada PT Rapala, sudah pasti mendatangkan manfaat kepada pemilik, manajemen, pekerja dan mitra bisnisnya. Tetapi, bagi warga kampung Paya Reuhat, izin HGU tersebut mendatangkan kemudharatan. Tanah yang dituntut untuk dikembalikan, tetap dikuasai oleh pihak lain yang diberikan hak istimewa oleh negara. Kemudharatan ini makin bertambah, mana kala warga yang memperjuangkan hak-haknya menjadi terdakwa. Tentu saja, ketidakpastian serta kemudharatan akibat terbitnya HGU tersebut, telah menciptakan ketidakadilan bagi warga Paya Reuhat. 

Guna menciptakan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hak atas tanah warga Paya Reuhat, izin HGU yang sudah terlanjur diberikan wajib ditinjau ulang. Pemerintah daerah beserta legislatif, harus menunjukkan keberanian dan keberpihakan kepada rakyatnya, dan berdiri digarda depan untuk menyuarakan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi warga kampung Paya Reuhat. Jika hal ini tidak dilakukan, bukan hanya praktek negara yang berpihak kepada pemodal saja yang dipertontonkan, lebih jauh lagi negara telah meninggalkan "bom waktu" yang akan meledak disuatu saat nanti. Tentu hal tersebut tidak kita harapkan. Kita lebih setuju jika warga Paya Reuhat yang dipidana dapat dikembalikan hak-haknya seperti semula, dan kepastian, kemanfaatan serta keadilan bagi warga Paya Reuhat atas tanahnya dapat segera terlaksana.

Friday, October 24, 2014

Implikasi Yuridis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun2014 Tentang Desa

A.​Latar Belakang
Pada tanggal 15 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU No. 6/2014). Landasan filosofis lahirnya Undang-undang tersebut didasarkan kepada pertimbangan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.

Secara yuridis, UU No. 6/2014 lahir berdasarkan amanah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Indonesia terbentuk. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen) menyebutkan bahwa “Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen” seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, lahirnya UU No. 6/2014 merupakan bentuk pengakuan dan jaminan keberlangsungan Desa oleh Negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu subtansi yang diatur dalam UU No. 6/2014 adalah mengenai keuangan Desa. Pasal 1 angka 10 UU No. 6/2014 memberikan definisi keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengertian hak dan kewajiban tersebut adalah semua yang menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan Keuangan Desa.

UU No. 6/2014 menegaskan Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas: 1)  Pendapatan asli Desa; 2) Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; 3) Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten/Kota; 4) Alokasi anggaran dari APBN; 5) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupeten/Kota; serta 6) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Kewenangan pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, yang menyebutkan “Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa”.

Adanya UU No. 6/2014 yang memberikan kewenangan dibidang pengelolaan keuangan bagi Desa disatu sisi layak disyukuri sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Desa, akan tetapi disisi lain akan berdampak kepada implikasi yuridis terkait pengelolaan keuangan Desa itu sendiri. 

Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa profil Desa di seluruh Indonesia yang beragam bentuknya, apalagi pengertian desa dalam UU No. 6/2014 menyamakan antara desa (definitif) dan desa adat, yang tentu saja kemampuan aparatur Pemerintahan Desa tersebut berbeda tingkatannya dalam pengelolaan keuangan Desa.

​Konsekwensi bagi aparatur Pemeritahan Desa termasuk Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya adalah diwajibkan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara rigid mengikuti Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur pengelolaan keuangan. Apabila Pemerintahan Desa tidak mengikuti Peraturan Perundang-Undangan tersebut, maka akan menimbulkan sejumlah implikasi yuridis bagi mereka.

​Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penulis bermaksud menuangkannya dalam bentuk tulisan yang berjudul “Implikasi Yuridis Pengelolaan Keuangan Desa  Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa”.
B.​Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah:
1. ​Bagaimanakah konsep otonomi desa?
2.​ Bagaimanakah konsep keuangan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa?
3. ​Bagaimanakah implikasi yuridis pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa?

  
C. Otonomi Desa
​​Istilah otonomi atau autonomy secara etimologi berasal dari kata dalam Bahasa Yunani “autos” yang berarti sendiri dan kata “nomous” yang berarti hukum atau pengaturan. Menurut Encyclopedia of Social Science, bahwa otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body its actual independence. Jadi ada dua ciri hakekat dari otonomi, yaitu legal self suffiencery dan actual independence.

​​Otonomi bukan sekedar pemencaran penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Otonomi adalah sebuah tatanan kenegaraan (staatrectelijk), bukan hanya tatanan administrasi negara (administratiefrechtelijk). Sebagai tatanan kenegaraan otonomi berkaitan dengan dasar-dasar bernegara dan susunan organisasi negara.

​​Bhenyamin Hoessein dalam Lukman Hakim, mengartikan Otonomi hampir pararel dengan pengertian demokrasi, yaitu pemeritahan oleh, dari, dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang secara formal berada diluar pemerintah pusat. Bahkan otonomi dapat diberi arti luas atau dalam arti sempit. Dalam arti luas, otonomi mencakup pula tugas pembantuan (medebewind, coadministration), sebab baik otonomi maupun tugas pembantuan sama-sama mengandung kebebasan dan kemandirian. Pada otonomi, kebebasan dan kemandirian itu penuh meliputi baik asas mapun cara menjalankan, sedangkan pada tugas pembantuan, kebebasan dan kemandirian hanya terbatas pada cara menjalankan.

​​Secara etimologi kata “desa” berasal dari bahas Sansekerta yakni “deca”  yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan desa adalah 1) sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; kampong; 2) udik atau dusun (dalam arti darerah pedalaman sebagai lawan kota); dan 3) tempat;  tanah; atau daerah.

​​H.A. Widjaja menyatakan bahwa desa adalah:
​​“Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”.

​​Pengertian desa berdasarkan UU No. 6/2016, yakni pada Pasal 1 angka 1 disebutkan: “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
​​Pengertian desa yang dikemukakan oleh Widjaja dan UU No. 6/2014 di atas menunjukkan bahwa pengertian desa saat ini tidak hanya sebagai self-governing community (komunitas yang mengatur dirinya sendiri) saja, akan tetapi juga merupakan local self government (pemerintahan lokal).

​​Penyamaan antara desa dan desa adat didasarkan kepada pertimbangan bahwa pada dasarnya  desa dan desa adat  melakukan tugas yang hampir sama. Perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, tertutama menyangkut pelestarian sosial desa adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. Desa adat juga memiliki fungsi pemerintahan, keuangan desa, pembangunan desa serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota.
​​
Pasal 18 UU No. 6/2014 menyebutkan kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat desa.
​​
Menurut Widjaja, otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari Pemerintah. Sebaliknya Pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan.
​​
Penjelasan Umum UU No. 6/2014 menyebutkan tujuan ditetapkannya pengaturan tentang Desa dalam undang-undang tersebut  adalah:
1)​Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2)​Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
3) ​Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
4)​Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
5) ​Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
6) ​Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
7)​Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
8)​Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
9)​Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
​​
Berdasarkan uraian di atas, maka konsep otonomi desa “berbeda” dengan otonomi pada umumnya, dimana pada konsep otonomi terdapat “penyerahan penyerahan urusan” dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau pemerintahan dilevel bawahnya. Sedangkan otonomi desa merupakan bentuk pengakuan dan kewajiban pemerintah yang menghormati otonomi asli yang  telah dimilki desa, jauh sebelum adanya Negara Republik Indonesia. Otonomi desa dapat diartikan sebagai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-asul dan nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut.
D. Keuangan Desa
Pasal 1 angka 10 dan Pasal 71 ayat (1) UU No. 6/2014 menyebutkan: “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa”.

Definisi keuangan desa di atas apabila dibandingkan dengan definisi keuangan negara dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, maka secara gramatikal, hanya kata negara dalam definisi keuangan negara yang diganti menjadi kata desa. Berikut definisi keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 1, yakni: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Pada Pasal 71 ayat (2) UU No. 6/2014 disebutkan: “Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan​pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa”

Sumber pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) diatas terdiri dari:
1).​Pendapatan asli Desa;
2).​Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
3).​Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota;
4).​Alokasi anggaran dari APBN;
5).​Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
6).​Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa.
Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan. Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa.

Pasal 26 ayat (2) huruf c jo. Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2014 menegaskan bahwa Kepala Desa memilki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk, demikian ditegaskan juga dalam Pasal 72 ayat (5) jo. Pasal 75 ayat (2) UU No. 6/2014.

Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan mekanisme penganggaran ditingkat desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Sesuai hasil musyawarah tersebut, maka Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal, pengawasan pengelolaan keuangan Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Secara eksternal pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 115 huruf g UU No. 6/2014.

Pengaturan pengelolaan keuangan desa dalam UU No.6/2014 menyisakan sejumlah pertanyaan kritis mengenai tata cara proses penyusunan, pembahasan, pengesahan, pelaksanaan, pengawasan serta pertanggungjawaban terkait pengelolaan keuangan desa. Hal ini disebabkan pelaksanaan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sampai saat ini belum diterbitkan.
E. ​Implikasi Yuridis Pengelolaan Keuangan Desa
Pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa menuntut tanggungjawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan dalam koridor Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Subtansi pengelolaan keuangan Desa dalam UU No. 6/2014 yang dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa, menimbulkan konsekwensi hukum bagi Kepala Desa dan aparaturnya selaku pelaksana keuangan desa.

Kepala Desa dituntut memiliki kemampuan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya untuk diajukan kepada Badan Persmusyawaratan Desa. Setelah dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa membuat Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Selain itu, Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, dituntut juga memiliki kemampuan mekanisme pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah terhadap kegiatan pembangunan yang dananya bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD).

Kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Desa sehingga pengelolaan keuangan Desa tidak sesuai dengan Peraturan-Perundang-undangan yang berlaku, maka akan menimbulkan konsekwensi hukum baik sanksi hukum administrasi maupun sanksi hukum pidana.

Demikian juga bagi anggota masyarakat desa yang menjadi Badan  Badan Persmusyawaratan Desa, dituntut untuk memiliki kemampuan memeriksa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diajukan oleh Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa.

UU No. 6/2014 belum mengatur mekanisme pembahasan, pengesahan, pengawasan serta pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sehingga belum dapat dilakukan analisis apakah mekanismenya menyerupai pengajuan, pembahasan, pengesahan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban keuangan seperti pada APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota.

Beberapa hal penting menurut Penulis yang patut dijadikan perhatian diantaranya mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pengesahan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Karena didalam Pasal 73 ayat (2) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hanya dimusyawarahkan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Seharusnya tidak cukup dimusyawarahkan, tetapi ditambahkan dengan persetujuan oleh  Badan Permusyawaratan Desa.

Demikian juga dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. UU No. 6/2014 belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh  Kepala Desa. Idealnya Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa. Laporan pertanggungjawaban atas tugas kepala desa ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan akuntabiitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta sebagai upaya dalam perwujudan transparansi terhadap masyarakat.

Implikasi yuridis dengan adanya mekanisme keuangan desa seperti diatur dalam UU No. 1/2014 menimbulkan kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan sejumlah dana bagi desa yang ada dalam wilayahnya. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, maka Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Kewajiban lainnya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dituntut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
F. Kesimpulan
1. Otonomi desa adalah hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal-asul dan nilai sosial budaya yang ada sebelum lahirnya Negara Republik Indonesia dan merupakan bentuk pengakuan dan jaminan keberlangsungan desa oleh Pemerintah.
2. Konsep keuangan desa hampir sama dengan konsep keuangan negara, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang didalamnya terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan aparatnya yang dimusyawarahkan secara bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
3. Pengelolaan keuangan desa menimbulkan implikasi yuridis bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mampu menyusun, mengesahkan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Jika terjadi kealpaan atau kesengajaan, maka menimbulkan pertanggungjawaban baik secara administratif maupun pidana. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi keuangan desa, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
G. Saran
1. Diperlukan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai mekanisme penyusunan, pembahasan, pengesahan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
2. Diperlukan pembinaan kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
3. Hendaknya fungsi Badan Permusyawaratan Desa diperkuat dengan memberikan persetujuan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan menerima laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


BAHAN BACAAN
Atmadja, Arifin P. Soeria, 2013, Keuangan Publik dalam Perpektif Hukum, Teori, Praktik dan Kritik, Edisi Keiga, Rajawali Pers, Jakarta.
Busrizalti, H.M, 2013, Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, Total media, Yogyakarta.
Hakim, Lukman, 2012, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah Perspektif Teori Otonomi dan Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Setara Pers, Malang.

Manan, Bagir, 2005, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum, Yogyakarta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta.
Widjaja, H.A.W, 2003, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh, Rajawali Pers, Jakarta.
​Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.​

Catatan: Silahkan mengutip seluruh atau sebagian artikel ini, sepanjang menyebut sumbernya.