Tuesday, February 9, 2021

Menyoal Aspek Yuridis Seleksi Direksi PDAM Tirta Tamiang

Bulan Januari 2021 ini, merupakan bulan keenam paska dilantiknya Direksi (Direktur) PDAM Tirta Tamiang sejak awal Agustus 2020 lalu. Tetapi, proses seleksi tersebut tak disangka menorehkan jejak buram dipelaksanaannya. Proses seleksi yang semestinya dilakukan dengan jujur dan fair, berubah warna menjadi dagelan yang diduga mengandung cacat yuridis.

Cacat yuridis ini baru diketahui setelah kasak-kusuk terkait kritik Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, mengenai dasar hukum pelaksanaan seleksi. Panitia Seleksi menurut DPRK Tamiang telah melupakan Qanun Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010 tentang Pendirian PDAM Tirta Tamiang, yang diubah melalui Qanun No. 6 Tahun 2018.

Bupati Aceh Tamiang pun menampik, bahwa perekrutan direktur baru PDAM Tirta Tamiang kali ini, mengacu kepada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Tulisan ini, tidak membahas aspek yuridis formiil maupun materiel terkait seleksi Direksi PDAM Tirta Tamiang berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2018. Tetapi, mengikuti irama Pansel yang mengacu kepada Permendagri No. 37 Tahun 2018, khususnya ketentuan mengenai syarat untuk bisa menjabat sebagai Direksi PDAM Tirta Tamiang.

Utak-Atik Syarat Direksi

Panitia Seleksi melalui pengumuman No. 01-Pansel/CDPTT/2020, bulan Juli 2020, yakni pada poin 9, disyaratkan untuk menjadi Direksi PDAM Tirta Tamiang diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun baik di pemerintahan/perusahaan berbadan hukum dibidang manajerial dan pernah memimpin tim.

Sekilas, syarat pada poin 9 ini tidak ada masalah alias baik-baik saja. Tetapi tunggu dulu. Jika merujuk kepada Permendagri No. 37 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 35 huruf i, disebutkan untuk dapat mengikuti seleksi Direksi BUMD, termasuk sebagai Direktur PDAM, disyaratkan memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Artinya, telah terjadi praktik utak-atik syarat. Syarat untuk menjadi Direksi PDAM yang tadinya harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, menjadi syarat pilihan dengan menambahkan kata pemerintahan beserta garis miring yang diartikan sebagai atau.

Memang hanya satu kata dan satu tanda baca berupa garis miring saja. Tetapi dampaknya sangat berbeda. Calon Direksi yang tidak memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, bisa ikut kontestasi. Terbukti, Direksi yang diloloskan oleh Pansel yang kemudian di SK-kan oleh Bupati, adalah mantan anggota legislatif selama 3 (tiga) periode atau 15 (lima belas) tahun. Kapan pula punya pengalaman bekerja di perusahaan selama 5 (lima) tahun?

Perbandingan di Daerah Lain

Tentu kita bertanya pula, bagaimana praktik seleksi Direksi PDAM di daerah lain. Apakah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 atau seperti apa? Paling tidak, kita bisa melihat persyaratan Direksi PDAM yang buat oleh masing-masing Pansel.

Misalnya proses seleksi Calon Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Pada pengumuman No. 06/Pansel-BUMD/2020, dipersyaratan umum pada angka 7, disebutkan syarat untuk menjadi Direktur Utama PDAM Tirtanadi adalah pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manejerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Atau kita bisa membandingkan dengan kabupaten tetangga, yakni Pidie Jaya. Pengumuman Pansel Nomor: 01/PANSEL/2020 tentang Penerimaan Calon Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2020, disebutkan persyaratan pada huruf b angka 7, untuk menjadi Direktur Utama adalah memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manejerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari Perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

Baik pengumuman Pansel di provinsi Sumatera Utara atau di Kabupaten Pidie Jaya, keduanya mengadopsi ketentuan Pasal 35 huruf i Permendagri No. 37 Tahun 2018. Jadi, tidak melakukan utak-atik, yang merubah makna dan klausul pasal. Sehingga, apa yang terjadi dengan Pansel penerimaan Direksi PDAM Tirta Tamiang, layak diragukan legalitas dan validitasnya.

Konsekuensi Hukum

Perbuatan Pansel yang sengaja merubah klausul Pasal sebagaimana tertera dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 adalah perbuatan tak pantas dan melampaui kewenangannya. Dugaan bahwa proses seleksi penuh dengan itikad tak baik dan permufakatan jahat, layak disandingkan. Perselingkuhan untuk meloloskan individu yang tidak memenuhi syarat, memang sudah direkayasa sedari awal.

Padahal, Permendagri No. 37 Tahun 2018 memang sengaja diciptakan sebagai pedoman atau landasan hukum, baik formiil maupun materiel, dalam penyelenggaraan seleksi Direksi PDAM. Perbuatan yang tak lazim ini berdampak kepada cacat yuridis yang menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari. Pembatalan atau pencabutan atas keputusan pengangkatan Direksi PDAM Tirta Tamiang, adalah salah satunya.

Selain itu, menurut Penulis aparat penegak hukum sudah dapat kiranya melakukan upaya justitia atas fenomena ini. Karena, dugaan perbuatan curang ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 416 KUHP.

Pansel yang nota bene adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja telah memalsu atau merubah syarat yang khusus ditujukan untuk pemeriksaan administrasi calon Direksi PDAM. Jadi, unsur dari Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 416 KUHP pun telah terpenuhi. Tidak perlu terjadi adanya kerugian negara disini. Apalagi sifatnya bukanlah sebagai delik aduan. Aparat penegak hukum pun sudah bisa langsung bertindak.

Sanksi hukumanya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Penutup

Beranjak dari uraian sebagaimana di atas, maka sudah selayaknya Bupati Aceh Tamiang mencabut atau membatalkan SK Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Tamiang serta melakukan seleksi ulang. Aparat penegak hukumpun jangan ragu untuk bertindak. Karena peristiwa ini, terang benderang terjadi didepan mata. Perlu efek penjera sehingga kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

Hal ini penting, karena apa yang dipraktekkan pada proses seleksi Direksi PDAM Tirta Tamiang, telah bertentangan dengan tujuan Pemerintah untuk menyelesaikan ragam masalah terkait BUMD di Indonesia.

BUMD kita saat ini, dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak intervensi yang berlebihan terhadap BUMD oleh Pemerintah Daerah, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk menjalankan fungsi sosial terhadap masyarakat.

Akibatnya, BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya. Dampak yang lebih buruk juga dapat terjadi. Jika sesuatu hal dimulai dengan cara-cara melawan hukum, dipastikan akan menimbulkan praktek-pratek manipulatif dan koruptif dikemudian hari. Tentunya ini bukanlah hal yang kita harapkan atau dicita-citakan.

Tulisan ini sudah terbit di:
https://www.google.com/amp/s/amp.dialeksis.com/analisis/menyoal-aspek-yuridis-seleksi-direksi-pdam-tirta-tamiang/

Menanti Sekretaris Negeri Muda Sedia

Jika tidak ada aral melintang, di tahun 2021 nanti,  negeri Muda Sedia atau Kabupaten Aceh Tamiang, akan memiliki seorang Pejabat Tinggi Pratama baru, jabatan setingkat eselon IIa, sebagai Sekretaris Daerah. Proses seleksinya pun sudah hampir final. 

Dari lima nama yang lulus seleksi administrasi, panitia seleksi telah memilih tiga nama sebagai calon Sekretaris Daerah Kabupaten.  Mereka ini diusulkan kepada Gubernur Aceh, agar ditetapkan seorang diantaranya menjadi Sekretaris Daerah definitif. Ketiga nama tersebut adalah Ir. Adi Darma, M. Si, Drs. Asra dan Drs. Sepriyanto.

Secara pribadi, Penulis mengenal ketiga nama tersebut. Ir. Adi Darma, M.Si atau biasa disapa ”Abu”, Penulis kenal sejak di Bappeda Aceh Tamiang, hingga Asisten, dan menjabat juga sebagai Plt. Sekretaris DPRK. Sedangkan Drs. Asra, adalah mantan Camat yang saat ini duduk sebagai Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang. Terakhir adalah Drs. Sepriyanto, yang juga mantan Camat, dan sekarang sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang. 

Ketiganya adalah birokrat hebat dan layak untuk menduduki jabatan tersebut. Menurut Penulis, siapapun nantinya yang ditetapkan, akan mampu membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dinas, lembaga dan badan yang ada di kabupaten Aceh Tamiang, serta mampu melakukan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil atau ASN. Tulisan ini, tidak ditujukan untuk menilai kemampuan para calon Sekretaris Daerah, tetapi lebih kepada dinamika yang terjadi pada saat proses pemilihannya.

Dinamika Pemilihan Sekda di Aceh Tamiang

Dinamika pertama adalah mengenai persyaratan jangka waktu pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. Pada pengumuman pertama oleh panitia seleksi, disyaratkan paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilantik. Tetapi, pada pengumuman kedua, syarat jangka waktu ini, didiscount menjadi paling singkat selama 1 (satu) tahun saja oleh panitia seleksi.

Dinamika selanjutnya adalah mengenai dasar hukum pelaksanaan seleksi. Dimana norma hukum yang dijadikan landasan adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dilingkungan Instansi Pemerintah. 

Padahal, ada PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, sebagai pelaksanaan Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dinamika terakhir adalah adanya somasi tertulis yang dilayangkan oleh seorang warga masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, bernama M. Hanafiah, mengenai dasar hukum seleksi Sekretaris Daerah kali ini, dikaitkan dengan proses pemilihan atau pengangkatan Sekretaris Daerah sebelumnya, yang tidak dilakukan melalui proses seleksi terbuka, dan berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2009.

Syarat Terkait Pengalaman Jabatan dan Waktu

PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh,  memang tidak mensyaratkan ukuran waktu menjadi patokan, tetapi lebih kepada pengalaman pernah menduduki minimal 2 (dua) posisi jabatan setara eselon II b yang berbeda. Pada Pasal 3 ayat (3) huruf d, disebutkan “sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktur eselon IIb yang berbeda”.

PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri, yang merupakan turunan dari  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 107 huruf c angka 4, disebutkan syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah kabupaten adalah: “sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun”. 

Demikian juga pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tingi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, pada bagian B. Pelaksanaan,  angka 3) JPT Pratama, huruf d) disebutkan “sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun”. Peraturan menteri ini berlaku sejak 29 Juli 2019 dan mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014.

Artinya, baik pada PP No. 17 Tahun 2020  dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019, selain mensyaratkan pernah atau sedang menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya, agar dapat menjadi Sekretaris Daerah, terdapat syarat jangka waktu menjabat jabatan tersebut minimal selama 2 (dua) tahun yang harus dipenuhi. 

PNS di Aceh Bagian Sistem PNS Nasional

Pasal 118 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. Artinya, urusan penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah, adalah sama dengan yang berlaku secara nasional, baik norma, standar dan prosedurnya.

Termasuk urusan pemilihan Sekretaris Daerah. Selain tunduk kepada norma hukum yang telah diatur khusus didalam UU No. 11 Tahun 2006, juga mengikuti juga ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, seperti PP No. 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019.

Artinya,  syarat menjadi Sekretaris Daerah di Aceh lebih “berat” dibandingkan menjadi Sekretaris Daerah  diluar Provinsi Aceh. Karena, selain ikut ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2006, juga ditambah syarat lain yang diatur dalam perundang-undangan lain terkait. Misal syarat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten, selain pengalaman pernah menduduki jabatan setingkat Eselon II b di dua tempat yang berbeda, ditambah lagi syarat jangka waktu menduduki jabatan tersebut minimal 2 (dua) tahun.

Penutup

Lantas apakah perbuatan panitia seleksi yang secara sengaja memberikan potongan persyaratan jangka waktu dari 2 (dua) tahun sebagaimana  diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020  jo.  Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019, menjadi 1 (satu) tahun, serta landasan hukum pemilihan calon Sekretaris Daerah kabupaten yang mengabaikan PP No. 58 Tahun 2009, yang nota bene lahir dari Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2006, adalah suatu perbuatan yang melawan hukum atau diluar kelaziman, dan nantinya berakhir menjadi sengketa tata usaha negara?

Tentu kita jangan berprasangka buruk terlebih dahulu. Meski ada alasan rasional yang dapat menjelaskan mengapa hal ini terjadi. Jika dapat menduga-duga, tetapi dalam kerangka berpikir positif, mungkin hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para Aparatur Sipil Negara yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, agar tampil mengikuti kontestasi pemilihan Sekretaris Daerah, tetapi masih terganjal syarat. Baik syarat dalam PP No. 58 Tahun 2009, maupun syarat dalam PP No. 17 Tahun 2020 jo. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019.

Tetapi, jika cara-cara yang ditempuh dilakukan dengan melawan hukum atau diluar kelaziman, tentunya tidak dapat dibenarkan dan menyisakan konsekwensi hukum dikemudian hari. Apapun ceritanya, keputusan Gubernur Aceh yang akan menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, maka keputusan tersebut adalah suatu keputusan yang mengikat dan valid, sepanjang tidak ada keputusan hukum yang membatalkannya. Kecuali, jika Gubernur Aceh bisa menenggarai adanya tanda-tanda tak sedap dan mengambil keputusan lain, tentu akan lain pula ceritanya terhadap kisah sekretaris di negeri Muda Sedia. 

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.

Tulisan ini sudah terbit di:
https://www.google.com/amp/www.ajnn.net/news/menanti-sekretaris-negeri-muda-sedia/amp.html

Thursday, December 5, 2019

Angel Has Fallen (2019)

Film ini bercerita tentang betapa kepercayaan  tak luntur meski dibumbui dengan intrik fitnah nan kejam. Seperti film sebelumnya, film ini masih dilatarbelakangi misi agen Mike Banning, anggota squad Secret Service dalam melindungi Presiden US. 

Adegan awal film, terlihat agen Banning sedang melakukan drilling berupa bertahan dari serbuan segerombolan tim penyerang. Latihan ini berlokasi di areal kontraktor militer yang bosnya adalah teman dekat agen Banning. Sesi latihan berakhir dengan "tertembaknya" agen Banning. Selanjutnya terlihat juga, kondisi fisik sang agen yang sudah mulai "sakit-sakitan" dan direkomendasikan agar istirahat oleh dokter.

Selanjutnya, film bercerita tentang prosesi pengawalan agen Banning di White House. Tersebutlah, pada saat Presiden US melakukan press conference, seorang jurnalis mempertanyakan mengenai rencana kontrak pelatihan militer dengan kontraktor swasta. Presiden Trumbull berang, merasa ada stafnya yang bocorin rahasia negara kepada media. Dia marah dan memutuskan mau rehat dan pergi memancing.

Nah, pada saat memancing ikan di danau yang hampir beku, agen Banning  dipromosikan sebagai Direktur Secret Service oleh Presiden Trumbull. Kondisi agen Banning yang kurang fit juga dilihat oleh sang Presiden, dan memerintahkan agar rehat sejenak.

Tak diduga, pada saat beranjak meninggalkannya pos pengawalannya, terlihat sejumlah benda berwarna hitam di angkasa, terbang menuju area pemancingan sang Presiden. Benda tersebut ternyata adalah drone yang berkemampuan sebagai senjata mematikan. 

Agen Banning panik. Demikian juga dengan tim pengawal presiden. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Drone-drone tersebut keburu menyerang dan meledakkan seluruh tim pengawal Presiden. Perahu yang ditumpangi Presiden juga tak luput dari serangan drone. Agen Banning berhasil menyelamatkan Presiden, meski harus menyelam di dinginnya air danau.

Pasca penyerangan oleh drone, Presiden Trumbull dan agen Banning dilarikan ke rumah sakit. Kondisi Presiden cukup parah dan mengalami koma. Sedangkan agen Banning menderita luka yang tak seberapa parah dibanding luka sang presiden.

Penyerangan kepada Presiden dan terbunuhnya seluruh rekan kerja agen Banning, menjadi risiko yang ditimpakan kesalahan kepadanya. Apalagi di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah bukti fisik yang mengarah kepada keterlibatan agen Banning. Bahkan FBI menemukan ada uang  10 juta USD dalam rekening milik Banning di luar negeri.

Agen Banning pun didakwa bersalah oleh FBI. Dalam kondisi fisik yang masih lemah, Banning di bawa dari rumah sakit menuju tempat penahanan. Tetapi dalam perjalanan, mobil tahanan yang ditumpanginya beserta mobil pengawal, di serang oleh orang-orang bersenjata. Agen Banning pun "diculik" oleh orang tak dikenal ini.

Bukan Banning namanya jika hanya diam dan menyerah kepada nasib. Banning pun melakukan perlawanan, hingga mobil yang menculiknya menabrak pohon. Seluruh anggota tim penculikpun dibuatnya tewas. Alangkah kagetnya agen Banning yang mengenali salah seorang penculiknya adalah orang yang pernah latihan bersamanya di areal kontraktor militer milik sahabatnya.

Perburuan kepada Agen Banning pun gencar dilakukan. Tuduhannya adalah bersekongkol dengan Rusia untuk membunuh Presiden. Banning pun lari ketempat persembunyian ayahnya di hutan Virginia. Sang Ayah rupanya mantan Ranger dan veteran perang Vietnam.

Ternyata keberadaan Agen Banning berhasil diendus oleh perusahaan kontraktor militer swasta. Ditengah malam buta, sejumlah orang bersenjata menyerang tempat persembunyian Agen Banning dan ayahnya. Lagi-lagi ada kejutan yang sudah dipersiapkan oleh sang ayah berupa jebakan bom. Akhirnya seluruh tim penyerang berhasil dilumpuhkan oleh duo anak dan ayah ini.

Pasca penyerangan, Banning dan sang Ayah menuju kota. Misinya adalah membersihkan namanya dari fitnah. Sementara kondisi sang Presiden tersadar dari koma. Banning pun menuju rumah sakit tempat Presiden Trumbull dirawat. Usaha Banning menjumpai Presiden berbuah manis. Sang Presiden tetap percaya kepada kesetiaan Agen Banning.

Pejabat Presiden yaitu Wapres, ternyata otak dibalik semua skenario dibantu oleh sahabat Banning sang empunya perusahaan kontraktor militer. Perintah pun diberikan untuk membunuh Presiden US.

Agen Banning yang telah mendapatkan kepercayaan sang Presiden, kembali mengatur strategi. Usahanya untuk mengungsikan Presiden dari rumah sakit tak berjalan mulus. Serangan demi serangan datang dari tim kontraktor swasta, bahkan berhasil meledakkan sebagian gedung rumah sakit.

Istri dan anak Agen Banning pun ikut diincar oleh orang suruhan kontraktor militer. Berkat Ayahnya yang tiba-tiba muncul, istri dan anaknya pun terselamatkan.

Presiden Trumbull hanya berhasil diungsikan di gedung lain disekitar rumah sakit. Adu taktik dan strategi pun silih berganti antara Banning dan kelompok penyerang. Tetapi kepiawaian Agen Banning tidak diragukan lagi. Hingga akhirnya, seluruh kelompok penyerang berhasil dilumpuhkan, termasuk sahabatnya yang berkhianat.

Diakhir film, sang Presiden menolak pengunduran diri Agen Banning, dan tetap menunjuknya sebagai Direktur Secret Service yang baru. Nasib sang Wapres pun berakhir dengan tangan terborgol dan dibawa dengan mobil tahanan.

Bagi yang belum nonton dan penasaran, silahkan saksikan sendiri. Film ini cukup seru, apalagi dipadukan dengan pemanfaatan teknologi mutakhir seperti pesawat tanpa awak, dan IT yang super canggih. Selain itu kita bisa belajar betapa kepercayaan dan kesetiaan itu sangat mahal harganya. 


Sunday, December 1, 2019

Rambo Last Blood (2019)

Kemarin baru sempat nonton film lawas yang dirilis lagi tahun 2019. Rambo Last Blood. Si John Rambo udah tua nih ceritanya. Tinggal di sekitar wilayah Bowie, Arizona. Ini daerah, pas film Rambo dulu yang dia jalan kaki pada bagian akhirnya (kalo tak salah First Blood) . Nah, di film ini, setting rumah tinggal John Rambo, di deskripsikan sebagai wilayah pertanian dan peternakan.


Cerita film diawali dengan adegan penyelamatan oleh John Rambo kepada seorang cewek yang terjebak banjir bandang. Trus dilanjutkan perkenalan dengan ponakan si Rambo, bernama Gabriela. Gadis remaja yang lagi galau, ingin menjumpai ayah kandungnya yang berada di Mexico.

Sang Paman, John Rambo melarang. Alasannya bahwa daerah yang dituju sangat berbahaya. Trus si Ayah Gabriela tu orangnya berengsek, nggak perlu dicari-cari gitu...

Tapi, si cantik Gabriela bandel. Nekat seorang diri ke Mexico menjumpai ayahnya, dengan bantuan seorang teman. Apa yang dikuatirkan sang Paman jadi kenyataan. Sang Ayah cuek dan mengusir Gabriela. 

Gabriela pun sedih dan mau balik pulang  ke Bowie, Arizona. Tetapi dilarang oleh temannya yang di Mexico (ada niat jahat rupanya). Gabriela diajak dugem. Di club tersebut, Gabriela "dijual" ke mafia obat bius dan perdagangan perempuan. Gabriela disekap kawanan mafia untuk diperkerjakan sebagai budak nafsu.

John Rambo pun berangkat ke Mexico untuk misi penyelamatan. Tetapi keburu ketauan oleh kawanan mafia. Rambo pun babak belur, sampai diberi tanda mata sayatan pisau dipipinya oleh bos mafia. Rambo yang sekarat diselamatkan oleh sorang jurnalis lokal yang adiknya juga korban sang mafia.

Singkat cerita, setelah John Rambo pulih, dia ngamuk dan berhasil menemukan Gabriela disalah satu tempat prostitusi. Tetapi kondisinya sangat parah. Penuh luka fisik dan suntikan obat bius. Diperjalanan pulang, Gabriela pun menghembuskan nafas terakhir.

John Rambopun sangat marah. Dia merencanakan pembalasan dendam. Rambopun ngamuk di rumah salah satu rumah bos mafia. Sanking dendamnya, kepala bos mafia tersebut dipenggalnya dan dibuang di jalanan.

Ini merupakan bagian klimaks film. John Rambo bersiap menanti serangan balik mafia di areal rumahnya. Beragam persiapan dilakukan. Berbagai jebakan sudah menanti tim penyerang. Akhirnya terjadilah pertempuran di permukiman John Rambo. Satu persatu anggota mafia berhasil dilumpuhkan. Termasuk si bos mafia, yang terkena anak panah dan besetan belati si Rambo.

Film ini lumayan berdarah-darah. Jadi buat kamu yang belum nonton, jangan kaget. Trus menurut saya,  anak-anak juga sangat dilarang untuk menonton film ini. Kecuali kalau udah di potong bagian berdarahnya.

Meski judulnya Rambo Last Blood, ini masih menyisakan tanda tanya apa ini Last Blood beneran. Soalnya pada bagian akhir film, si John Rambo yang terluka, duduk di kursi goyang di depan rumah. Nggak dikasih tau, apa mati atau enggak. Kalau anda penasaran, nonton aja filmnya Rambo Last Blood.



Friday, June 15, 2018

Maaf Ya Nak

Maaf nak, malam ini tidak ada pawai takbir lewat depan rumah kita. Tahun ini berbeda dengan tahun kemarin. Tidak ada kabar mengapa.

Mungkin para pengurus negeri, taat perintah penguasa di Jakarta. Menurut mereka, takbir tidak perlu keliling. Cukup ditempat masing-masing.

Jadi, maaf ya nak. Malam ini tidak bisa menyaksikan mobil hias, lampu warna-warni dan "pengeras" suara takbir.

Mungkin anggaran takbir keliling terkuras untuk tunjangan hari raya para pengurus negeri. Mungkin anggarannya luput dari pantauan anggota legislatif.

Tapi, makin banyak kemungkinan dan dugaan, kita semakin larut kepada buruk sangka.

Maaf nak, kalau malam ini hanya riuh suara petasan yang terdengar. Mungkin mereka bosan. Malam takbiran tidak semeriah tahun lalu. Mungkin mereka sekedar mencari perhatian.

Sekali lagi maaf ya nak. Kita takbir dirumah dan mesjid kampung kita saja. Asma Allah bisa kita agungkan meski tidak berwujud pawai takbir. Jangan kecewa ya nak. Mungkin tahun depan bakal ada pawai takbir seperti yang sudah-sudah.

Malam Takbiran 1439 H.








Tuesday, May 15, 2018

Es Kepal, "Inovasi" Minimalis Hasil Maksimalis

Bagaimana menikmati es serut atau Milo coklat dingin dengan cara yang beda? Salah satunya, yang tengah ngetren saat ini adalah Es Kepal Milo.

Kudapan jaman now ini, tergolong sederhana. Sedikit sentuhan inovasi minimalis, es serut yang dibubuhi "saus coklat" plus taburan bubuk Milo ini, ready to serve dan dibandrol delapan ribu rupiah.

Bila ingin menambahkan topping, sah-sah aja. Pakai taburan kacang, choco chip, hingga keju cheddar parut, juga tak masalah. Tentu ada harga, ada rasa pula.

Siapapun "penemu" pertama es kepal ini, layak disebut "hebat". Lompatan penyajian es serut atau Milo dingin yang biasa-biasa aja, menjadi es kepal Milo, patut diacungkan dua jempol.

Paling tidak, es kepal Milo saat ini banyak dijajakan dan mudah ditemui hampir disemua sudut kota. Es kepal ini telah menginspirasi banyak orang untuk berusaha. Mendatangkan peluang rezeki bagi banyak umat. Bukan hanya pemilik produk Milo saja, kini es kepal coklat bubuk merek lain seperti  Ovaltine juga dijumpai. Mungkin nanti bakal tumbuh juga es kepal merek minuman coklat lainnya.

Pelajaran yang dipetik dari es kepal Milo ini adalah, dengan sedikit inovasi dari hal yang biasa-biasa aja menjadi suatu produk yang dikemas secara berbeda, akan mendatangkan peluang dan nilai yang berbeda.

Bagaimana, penasaran dengan es kepal Milo? Sebagai oleh-oleh ikut dipajang es kepal Milo yang berhasil dibeli hari ini. Es kepal oh es kepal...



Monday, April 16, 2018

Menanti Kepastian Hukum, Videotron Yang Tak Asyik Ditonton


Seorang pemikir hukum lawas asal negeri “Inglitir” alias Inggris, bernama Jeremy Bentham pernah mengatakan “The grand utility of the law is certainty”. Terjemahan bebasnya, kurang lebih seperti ini: “kegunaan terbesar dari hukum adalah kepastian”.

Lantas, apa kaitannya dengan judul “videotron yang tak asyik ditonton” pada bagian bawah judul di atas?. Secara teori hukum “kepastian hukum” Jeremy Bentham, lahir jauh di abad kedelapanbelas. Sedangkan kasus videotron Aceh Tamiang, muncul di era milineal. Jaman now serba android.

Keterhubungan secara langsung memang tidak. Tetapi, dari optik penegakan hukum, bisa dipastikan sangatlah relevan untuk didiskusikan. Masih ingat tulisan dengan tema videotron ini sekitar 2 tahun lalu. Ketika itu, kasus ini masih belum menyerempet ke ranah justicia alias penegakan hukum. Akan tetapi, setelah lebih kurang 2 tahun bergulir, mengapa kasus videotron Aceh Tamiang ini seakan tiada bertepian. Istilahnya mengapa tiada berkepastian?.

Kepastian dalam arti, bilamana tidak ada unsur melawan hukum didalamnya, dapat memberi kepastian kepada pihak-pihak yang diduga melawan hukum, menjadi seorang yang bersih dari anasir pidana. Atau jika terbukti melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, mbok ya segera diperiksa dan dibuktikan secara materiil dan formil. Seperti ungkapan Bentham diatas, hukum itu gunanya menciptakan kepastian.

Jika hukum ditegakkan, maka rakyat akan percaya kepada Pemerintah, khususnya aparat penegak hukum. Jika rakyat tidak percaya kepada hukum, bisa gawat. Karena rakyat akan “disorientasi” alias kehilangan arah. Gejalanya mulai tampak dengan banyaknya kasus eigenrechting atau main hakim sendiri. Ujungnya nanti rakyak akan melakukan pembangkangan (disobedience). Jika terus demikian, maka perpecahan (disintegrasi) bangsa ini bakal terjadi.

Melawan Lupa
Pengadaan "si kembar videotron" ini terjadi di tahun 2015 lalu. Satuan kerja perangkat daerah yang empunya proyek adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tamiang. Dana pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun anggaran 2015.


Pagu yang disediakan awalnya adalah Rp. 1,2 milyar. Setelah dilelang, pemenangnya adalah CV Artha Kharisma Perkasa, dan harga dua unit videotron plus pajak menjadi Rp. 1.197.570.000. CV Artha Kharisma Perkasa, adalah perusahaan swasta yang beralamat di Jl. T. Hamzah Bendahara No. 89, Kuta Alam, Banda Aceh. Sebagai direktur perusahaan adalah T.M. Ikhsan Saladin, ST.

Aparat penegak hukum seingat penulis juga sudah menghadirkan ahli untuk membuktikan bahwa dugaan telah terjadinya unsur melawan hukum adalah benar adanya. Ahlipun sudah datang ke Tamiang dan memeriksa isi dalam videotron yang disangkakan. 

Salah satu temuan yang menggelikan adalah dalam “perut? videotron ditemukan seperangkat laptop sebagai wahana alias mesin pemutar objek yang ditayangkan di layar videotron.

Jangan tertawa ya.. apalagi laptop tersebut kepanasan, lawbat bahkan raib digondol maling. Hebat sangat yang mendesain videotron di Tamiang ini. Apa memang demikian, atau hanya sekedar akal-akalan untuk meraih fulus dari proyek uang negara ini. Tidak penting ada manfaatnya bagi rakyat, asal bisa memuaskan dahaga birahi uang korupsi.


Lantas jangan dianggap bahwa 2 tahun kita akan lupa dengan nasib videotron ini. Publik pasti akan bertanya-tanya..ada apa dengan videotron ini? Mengapa hukum selalu tajam kebawah tapi tumpul ke atas? Iyalah..apalagi mendengar selentingan, ada terlibat kerabat dekat orang nomor satu di Aceh Tamiang saat ini. Katanya sih seorang AESEN dan juga ponakannya langsung.

 Apa gara-gara hal ini aparat penegak hukum “gentar” mengusut tuntas kasus ini. Semoga tidak ya. Kami rakyat mendukung penegakan hukum yang menjamin kemanfaatan, kepastian dan keadilan di Bumi Tamiang.

Kondisi sang videotron yang dibicarakanpun masih lebih banyak matinya, ketimbang hidupnya. Proyek uang negara hampir 1,2 milyar rupiah inipun, seakan tiada guna. Siang terjemur matahari, malam terkena embun. Lambat laun bakal jadi benda mati. Saksi bisu keserakahan dan ketamakan para pencoleng uang rakyat. Semoga di Aceh Tamiang tiada lagi kasus serupa. Cukup sudah.


Sebagai penutup, tiada salah jika kita berkenalan dengan sosok Jeremy Bentham. Seorang Sarjana Hukum yang telah belajar huruf pada saat balita dan belum pandai bicara. Umur 4 tahun, dia sudah belajar bahasa Yunani dan Latin. Pada umur 12 tahun, yakni tahun 1760  Bentham sudah kuliah di Oxford University, dan meraih gelar Sarjana Hukum diusia 15 tahun. Bentham dikenal sebagai penganut paham Positivisme Hukum. Ungkapannya yang terkenal yaitu "the greatest happiness of the greatest number". Mazhab hukum ala Bentham ini dinamakan Mazhab "utilitarianisme".